Selasa, 29 Mei 2012

HUKUM PERIKATAN


Kuliah Hukum Perikatan
Oleh : Dr.Diah S. Muladi, SH, SpN,.MH
Dirangkum Oleh : Dodi Oktarino, SH
Universitas Jayabaya
Pasca Sarjana Magister Kenotariatan
21 April 2012


Membahas Hukum Perikatan menurut 1233 BW

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.” (Pasal ini adalah sumber dari perjanjian)

Rumusan Perjanjian menurut Ilmu Pengetahuan Hukum, dianut rumus bahwa perikatan adalah hubungan yang terjadi dua orang atau lebih yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu. ( menrt: prof. Meriam Darus Badrulzaman)


Dari rumus perikatan tersebut diperoleh unsur dari perikatan;

  1. Hubungan Hukum
  2. Kekayaan
  3. Pihak-pihak
  4. Prestasi

Hubungan hukum yang dimaksud adalah hubungan yang melekatkan hak pada suatu pihak dan melakukan kewajiban pada pihak lainnya. Jika perikatan yang berkaitan dengan distribusi hak dan kewajiban tersebut dilanggar maka hukum akan “memaksa” agar hubungan itu kembli lagi ke jalur sebagaimana mestinya hubungan itu berlangsung.

Kekayaan yang dimaksud adalah, pada awalnya ilmu hukum memandang apakah sebuah hubungan hukum dapat dinilai dengan uang. Apa bila hubungan hukum tersebut dapat dinilai dengan uang, maka hubungan hukum tersebut merupakan perikatan dan mendapatkan akibat hukum.

Namun karena kriteria ini sudah tidak sesuai lagi dengan perasaan keadilan di masyarakat maka ia tidak digunakan lagi. Sehingga jika ada hubungan hukum meski tidak dapat dinilai dengan uang namun masyarakat atau perasaan keadilan memandang hubungan tersebut patut menapat akibat hukum. Maka hubungan tersebut sudah menjadi perikatan.

Pihak-Pihakyang dimaksud siperti di dalam BW adalah Kreditur dan Debitur. Kreditur adalah pihak yang AKTIP sebagai si pemberi hutang dan wajib memenuhi prestasi. Sementara Debitur lebih PASIP sebagai penerima hutang. Mereka ini yang disebut Subjek Perikatan.

Prestasilebih jauh di bahas di dalam pasal 1234 BW

“Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

Perikatan terletak dilapangan kekayaan yang mana dua orang atau lebih mengikatkan diri. Satu pihak berhak menerima prestasi dan yang lainnya wajib memnuhi prestasi tersebut.

Sehingga jika 1234 BW jika diuraikan maka prestasi dapat dibedakan berdasarkan :

  1. Memberikan Sesuatu (Ex : Harus memberikan uang, memberikan Barang, Memberikan Hak milik atas sesuatu)
  2. Berbuat Sesuatu (ex: Perjanjian Berupa Kuasa Untuk Menjual Rumah—----misal;  Rywhite)
  3. Tidak Berbuat Sesuatu (Ex : dalam perjanjian Hipotek agar pihak lainnya tidak menjual barang tersebut)
=======================
Membahas Perikatan yang Lahir Karena Undang-Undang Menurut 1352 BW :

“Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang saja atau undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.”

Dengan menguraikan pasal tersebut maka Perikatan yang lahir dari Undang-Undang dibedakan lagi yaitu karena Undang-Undang Saja, dan Karena perbutan Manusia sehingga Undang-Undang Mencampuri sampai timbul sebuah perikatan.

Perikatan yang lahir dari Undang-Undang saja, Maksudnya adalah Undang-Undang tidak mensyaratkan seseorang harus menyelesaikan perbuatan tertentu terlebih dahulu baru ada perikatan. Jadi Undangg-Undang begitu saja memerintahkannya.

EX: Contohnya adalah pada pasal 104 BW

“Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.”

Contoh lain banyak diperoleh pada buku 1 BW tentang Orang, Dan kewajiban pemberian nafkah.

Dalam konteks 104 menurut saya (Dodi Oktarino, SH):

Mengapa para ahli hukum memandang bahwa perikatan yang lahir adalah antar suami dan isteri sebagai gabungan terhadap Anak yang baru lahir. Walaupun terlihat anak yang lahir ditengah PASUTRI sebagai akibat perbuatan manusia. Pada prinsipnya itu adalah perbuatan Tuhan.

Perikatan yang lahir dari Undang-Undang, Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 1353 BW

“Perikatan yang lahir dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dari suatu perbuatan yang sah atau dari  perbuatan yang melanggar hukum.”

Mengkaji dari pasal tersebut maka Perbuatan Manusia dapat menimbulkan campur tangan Undang-Undang sehingga lahirlah perikatan. Perbuatan itu meliputi
  1. Perbuatan yang Sah menurut Hukum
  2. Perbuatan yang melanggar hukum

Perbuatan yang sah menurut hukum, maksudnya adalah manusia melakukan perbuatan halal yang tidak melanggar hukum. Akibat dari perbuatan itu adalah lahirnya Perikatan.

EX: Contoh dari perbuatan itu terdapat dalam pasal 1354 BW :

“Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas.”


Ini adalah perbuatan sukarela seseorang terhadap objek tertentu. Maka secara tidak langsung (diam-diam) karena perbuatan orang tersebut akan lahirlah sebuah perikatan. Sehingga seorang relawan itu oleh undang-undang diwajibkan untuk meneruskan serta menyelesaikannya urusan itu, sampai pemilik sebenarnya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Dan perbuatan sukarela seperti ini bukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian dijelaskan kembali tentang perbuatan sukarela pada 1359 BW

“Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali. Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.”

Sehingga undang-undang mengatur mengenai perikatan perihal pekerjaan sukarela seperti yang dijelaskan oleh 1354 diatas, bahwa seorang relawan yang melakukan perikatan diam-diam tersebut tidak berhak menuntut kompensasi ketika bertemu dengan seseorang yang memeliki kepentingan langsungnya.

Perbuatan yang melanggar hukum, maksudnya adalah seorang manusia yang melakukan perbuatan yang menurut norma hukum salah hingga menimbulkan kerugian di pihak lain, maka undang-undang membuat terjadinya perikatan antara si pembuatan kerugian dengan si penderita kerugian. Prestasinya adalah si Pembuatan kerugian harus mengganti derita yang dialami pihak lain tersebut.

Seperti yang diatur dalam 1365 bw:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”



========================
Membahas Perikatan Yang Lahir Karena Perjanjian Menurut 1313 BW

“Suatu persetujuan**persetujuan** adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

**Dalam perkuliahan ini Ibu diah lebih kepada hal-hal yang aplikatif di lapangan.**

Perjanjian BAKU:

Perjanjian yang hanya dibuat oleh satu pihak saja. Sementara pihak lain tidak diberikan kesempatan untuk bernegosiasi ( Take It Or Live It). Notaris dapat oreder dari bank sudah mengetahui bagaimana baku perjanjian menurut Bank yang memberika Order.

Dalam praktek Bank hanya menge-Fax permintaan garis besar dari perjanjian yang ingin dibuatkan oleh notaris, Seperti limit Pinjaman, Bunga, Jumlah Pinjaman, Nama Debitur, alamat lengkapnya. Selebihnya sudah baku seperti kebiasaan Bank Tersebut.

Notaris sebagai rekanan cendrung tidak diberi peluang untuk bertanya-tanya. Karena waktu yang diinginkan sampai ke penandatangan cukup singkat hanya terpait 1 atau 2 hari. Sehingga untuk hal yang lainnya adalah Copy Paste.

Namun karena lahirnya undang-undang perlindungan konsumen. Pihak Bank melakukan penelitian lebih lanjut bagaimana untuk mengamankan perjanjian baku mereka agar tidak berbenturan dengan Undang-Undang Perlindungan konsumen.

Ada sebuah perjanjian Kredit Bank yang  mengesampingkann 1266 BW:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

EX:

“Saudara dengan ini menyetujui bahwa pembatalan SPK ini akan dilakkukan dengan mengenyampingkan pasal 1266 BW. Sehingga pembatalan surat Surat Penawaran Kontrak ini tidak membutuhkan keputusan Pengadilan. Melainkan cukup pemberitahuan tertulis dari kami kepada saudara jika bahwasanannya perjanjian ini dibatalkan.”

“jikalau dalam waktu 180 hari setelah Surat Penwaran ini turun saudara tidak mengembalikan, maka kami (Bank) akan membatalkan perjanjian Kredit”
contoh di atas adalah untuk kredit yang sudah Existing yang ingin diperpanjang (Top Up), Maka jika SPK yang dikirimkan ke Debitur tidak ditandangtangani maka akan terjadi pembatalan sepihak Kredit yang Existing tersebut oleh Bank.

Pertanyaannya Apakah yang harus diuraikan oleh Notaris?

(ini adalah salah satu format soal UAS)

Kondisi seperti yang dijelaskan diatas untuk menghindari putusan hakim adalah untuk menghindari fenomena yuridis sosiologis yang dilakuan pengadilan dalam hal menentukan apakah perjanjian tertentu dapat dibatalkan atau tidak.
***

contoh kasus: (Ditanyakan Oleh Saudara Jhoni)

Terjadi pembuatan Bank Garansi kontra asuransi. Perjanjian semula asuransi tidak mengsyaratkan sebuah Colateral (jaminan) untuk menanggulangi kerugian di sisi pemilik proyek. Namun setelah pemilik proyek merasa dirugikan dengan kinerja kontraktornya pihak asuransi meminta jaminan kepada Kontraktor.

Jawab:

Kembali ke pasal 1401 BW bahwa setiap perjanjian Subrogasi harusnya di awali dengan perjanjian (semacam MOU) yang di legalisir Notaris. Dalam kasus diatas haruslah terang di dalam MOU itu kewajiban perihal JAMINAN. Sehingga jika kontraktor tidak bersedia memberi jaminan melainkan merasa cukup dengan hanya mebayar Premi. Maka dikaji dulu MOU yang dibuat tersebut antara Kontraktor, Pihak Bank, dan Asuransinya.

Dalam hal kasus didikemukakan oleh saudara Jhoni (mhs MKN), tidak bisa menyebutkan apakah memang ada perjanjian yang sesuai pasa 1401 BW tersebut. Sehingga sarannya adalah dicari dulu perjanjiannya. Jika memang tidak ada perjanjian yang tertulis. Maka Memang tidak ada prestasi yang terlanggar oleh Kontraktor.

ASURANSI TIDAK BERHAK MEMINTA JAMINAN TERSEBUT.

Perihal apakah perkara tersebut bisa di bawa ke PIDANA. Menurut Ibu Diah belum ada celah Pidananya.

contoh kasus: (ditanyakan oleh Saudari Siti Sulaeha)

Ada sebuah kredit macet yang Colateralnya (jaminannya) sebuah rumah. Ketika Bank ingin meng-eksekusi ternyata tidak bisa. Karena ada keputusan pengadilan lainnya tentang topik yang sama yaitu kredit macet dengan jaminan berupa rumah yang sama. Ditanyakan perilah Solusinya?


Jawab:

Dalam hal ini bank yang gagal melakukan ekseskusi adalah bukan bank yang memiliki hak preferensi. Sehingga ia tidak diutamakan dalam pelunasan utang-utang debitur. Karena Bank itu tidak memegang Sertifikat Hak Tanggungan yang pertama.

=============================================================
Kuliah Hukum Perikatan
Oleh : Dr.Diah S. Muladi, SH, SpN,.MH
Dirangkum Oleh : Dodi Oktarino, SH
Universitas Jayabaya
Pasca Sarjana Magister Kenotariatan
28 April 2012

Membahas Perikatan Bersyarat (pasal 1253 bw s/d 1267)

Pasal 1253 BW:

Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu, maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya peristiwa itu.”


Dari pasal tersebut dap ditarik pengertian bahwa perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya digantungkan kepada syarat tertentu.***

syarat tertentu: berlaku atau tidaknya perikatan itu didasarkan pada persetujuan atas terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang belum tentu terjadi

dari pasal 1253, perikatan bersyarat dapat dibagi menjadi 2 golongan

1. Perikatan bersyarat yang menangguhkan

Perikatan baru berlaku jika persyaratannya dipenuhi

Ex: A akan menjual mobil kepada B jika A pergi haji. Jika keinginan A tercapai untuk pergi haji maka jual-beli pun baru mulai berlangsung.


2. Perikatan bersyarat yang menghapuskan

Maksudnya adalah perikatan akan hapus jika syarat terpenuhi.

Kondisi yang akan terjadi menjadi 2 hal yaitu,

a. Akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan
b. Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya

ex: dibuat perjanjian “perlindungan asuransi untuk sepeda motor akan hapus jika cicilan lunas”

Pasal 1254
Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.

Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.



======
Membahas Perikatan dengan Ketentuan waktu (1268-1271)

Adalah perikatan yang berkau  atauu hapusnya digantungkan pada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi

KONDISI:

1. Waktu telah ditentukan secara pasti
ex: “penyerahan barang pada 23 Juni 2012”

2. Waktu telah ditentukan namun peristiwa tidak diketahui (belum terjadi )
ex: “Pelunasan seluruh hutang pada saat A meninggal dunia”

Dalam contoh kedua yang harus diperhatikan adalah peristiwa kematian A memang pasti akan terjadi, namun belum diketahui kapan MENINGGALnya. Sehingga harus jeli dibedakan perikatan seolah dengan ketentuan waktu NAMUN bukan atas hal yang pasti akan terjadi (belum tentu).

Ex: “akan dibayarkan pada saat A lulus SMA”

Dalam contoh di atas lulusnya A dari SMA bukanlah sebuah kepastian. Bisa saja A meninggal seblum sempat lulus SMA.

Perikatan dengan ketentuan waktu dibagi 2:

1. Ketentuan waktu yang menangguhkan(1268 – 1271)
Artinya perikatan sudah ADA, tetapi pelaksanaan yang ditunda

2. Ketentuan waktu yang menghapuskan (1570 – 1646)
Artinya dengan memenuhi ketentuan waktu perikatan menjadi hapus.

Ex: Seorang buruh yang melakukan ikatan kerja untuk 1 tahun. Setelah melebihi 1 tahun maka buruh tersebut tidak memiliki kewajiban lagi untuk bekerja. Karena perikatanya sudah hapus dengan dijalankan waktu tersebut.

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA