Istilah Borgtocht merupakan kata lain dari penanggungan utang yakni suatu perjanjian dimana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang (kreditur), mengikatkan diri untuk memenuhi perjanjian si berutang (debitur) manakala orang ini sendiri (debitur) tidak memenuhi (Wanprestasi) terhadap perjanjian, dasar hukumnya diatur pada Pasal 1820-1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berikut dibawah ini merupakan tahap-tahap dari perjanjian penjaminan, antara lain :
- Pertama, yakni melakukan penandatanganan perjanjian kredit. Tahap ini didahului dengan dibuatnya perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit antara kreditur dan debitur;
- Kedua, yakni penandatanganan akta borgtocht yang memuat ketentuan seperti identitas para pihak, data-data dari perjanjian pokok, nilai penjaminan dan lainnya. Pada tahap ini merupakan tahap lanjutan setelah dibuatnya perjanjian pokok yaitu tahap pembuatan akta borgtocht antara kreditur dan pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin atau penanggung utang.
Adapun hal-hal yang mengakibatkan hapusnya kewajiban penjamin antara lain adalah sebagai berikut :
- Hapusnya perjanjian penjaminan/penanggung (borgtocht) tergantung dari perjanjian kredit atau perjanjian utang lainnya sebagai perjanjian pokok. Dalam artian bilamana perjanjian kredit hapus maka perjanjian penjaminan juga turut hapus;
- Hapusnya penjaminan disebabkan karena penjamin dibebaskan atau diberhentikan dari kewajiban sebagai penjamin;
- Hapusnya penjaminan dalama hal kreditur dengan sukarela telah menerima pembayaran dari penjamin berupa benda-benda bergerak atau tidak bergerak sebagai pembayaran atas utang debitur.
Berikut di bawah ini merupakan jenis-jenis dari penanggungan utang (borgtocht) antara lain yaitu :
- Jaminan Perorangan atau Personal Guarantee, yakni jika yang ditunjuk sebagai penjamin atau penanggung adalah orang perorangan. Dalam hal ini terdapat ketentuan tersendiri yaitu bilamana penjaminan dilakukan oleh suami/istri maka harus mendapat persetujuan dari isteri/suami, karena pengadilan dapat membatalkan penanggungan tersebut jika tanpa persetujuan salah satu pihak, akan tetapi lain hal bilamana terdapat pemisahan harta antara suami dan isteri;
- Corporate Guarantee, yakni jika yang ditunjuk sebagai penjamin berbentuk perusahaan, misalnya, Perseroan Terbatas (PT), koperasi ataupun badan usaha lainnya. Dalam hal ini penjaminan atau penanggungan dimungkinkan jika telah mendapat persetujuan dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sumber tanyahukum.com
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86