Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jo. Pasal 1763 KUHperdata, faktor-faktor cidera janji atau juga dikenal dengan istilah wanprestasi oleh seorang debitur adalah sebagai berikut :
- Telah lalai dalam memenuhi suatu perjanjian;
- Tidak menyerahkan atau membayar dalam jangka waktu yang ditentukan;
- Tidak berbuat sesuai yang telah diperjanjikan dalam tenggat waktu yang ditentukan; atau
- Tidak mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah pinjaman dalam waktu yang ditentukan.
Hal-hal tersebut di atas merupakan faktor dimana seorang debitur telah melakukan cidera dalam suatu perjanjian yang telah disepakati, dan terhadap keadaan tersebut maka pemenuhan kewajiban debitur untuk membayar utang atau kewajibannya dapat dipaksa melalui jalan eksekusi terhadap barang jaminan dengan cara penjualan lelang oleh pihak kreditur atau melalui eksekusi pengadilan.
ketentuan pemenuhan pengembalian utang sudah tentu sesuai dengan jumlah nilai penjaminan atau nilai terhutang, dan apabila dalam hal terjadi eksekusi barang jaminan tersebut melebihi nilai penjaminan maka kreditur wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada debitur. Dan apabila keadaan terjadi sebaliknya, dimana hasil eksekusi tidak mencukupi untuk melunasi pembayaran utang maka debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar. Pemenuhan kewajiban debitur atas utang yang belum terbayar tersebut dilakukan melalui gugatan perdata, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
sumber tanyahukum.com
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86