Hak Cipta muncul ketika sebuah karya telah diciptakan, namun ketetapan ini tidak berlaku untuk beberapa kondisi tertentu, sehingga pendaftaran atas Hak Cipta tidak diperlukan. Tetapi, untuk beberapa kepentingan yang lebih luas, pendaftaran dari hasil sebuah ciptaan sangat penting, karena dengan mendaftarkan hasil karya atau ciptaan maka akan memperoleh sertifikat Hak Cipta, dan sertifikat Hak Cipta tersebut merupakan satu-satunya barang bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan hak seseorang atas Hak Cipta dari hasil karya atau ciptaan tersebut.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta diartikan sebagai Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Cipta mencakup hal-hal berikut ini :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau pun musik baik yang ada liriknya maupun yang tidak ada liriknya, gubahan musik;
- Drama, drama musikal, tari-tarian, karya-karya koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuknya, misalnya saja seni lukis, gambar, ukir-ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, dan seni-seni terapan lainnya;
- Arsitektural;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, data base dan karya-karya lainnya yang merupakan hasil pengalihwujudan.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta adalah sebagai berikut :
Pendaftaran atas nama PERORANGAN
- Fotocopy KTP sebanyak 1 (satu) Lembar;
- Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) Lembar;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Logo, dengan melampirkan Contoh Logo atau Gambar yang hendak didaftarkan sebagai HAK CIPTA yang disimpan dalam bentuk CD atau diprint sesuai warna aslinya dengan ukuran sebesar ½ kertas folio;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Program Komputer harus melampirkan CD Software Program Komputer yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta buku manual dari Program Komputer tersebut, masing-masing sebanyak 5 (lima) rangkap;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Buku atau Sastra harus melampirkan Buku yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta, sebanyak 5 (lima) rangkap;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Lagu harus melampirkan Buku yang berisi Not Balok, Syair, Not Angka dari Lagu yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta CD dari Lagu tersebut, sebanyak 5 (lima) rangkap.
Pendaftaran atas nama PERUSAHAAN
- Fotocopy KTP, SIUP, TDP, Akta Notaris yang dilegalisir masing-masing sebanyak 1 (satu) Lembar;
- Fotocopy SK Menteri Kehakiman (khusus untuk pendaftaran dengan Badan Hukum PT);
- Membuat surat PENGALIHAN HAK CIPTA dari pembuat Hak Cipta kepada Pemegang Hak Cipta;
- Foto 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) Lembar;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Logo, dengan melampirkan Contoh Logo atau Gambar yang hendak didaftarkan sebagai HAK CIPTA yang disimpan dalam bentuk CD atau diprint sesuai warna aslinya dengan ukuran sebesar ½ kertas Folio;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Program Komputer harus melampirkan CD Software Program Komputer yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta buku manual dari Program Komputer. tersebut, sebanyak 5 (lima) rangkap;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Buku atau Sastra harus melampirkan Buku yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta, sebanyak 5 (lima) rangkap;
- Khusus untuk Pendaftaran HAK CIPTA Lagu harus melampirkan Buku yang berisi Not Balok, Syair, Not Angka dari Lagu yang mau didaftarkan sebagai Hak Cipta beserta CD dari Lagu tersebut, sebanyak 5 (lima) rangkap.
Masa perlindungannya terhadap Hak Cipta bervariasi, sebagaimana yang dijelaskan dalam Bab III (Masa Berlaku Hak Cipta) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, karena penggolongan masa berlaku tergantung pada jenis dari hasil karya dan ciptaannya, bentuk dari penciptanya dan penerima hak atau yang melaksanakan karya tersebut.
Demikian penjelasan singkat, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
sumber tanyahukum.com
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86