Berbicara mengenai perbankan, maka kita akan berbicara mengenai UU Nomor 10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU Nomor 7 Tahun 1992, berdasarkan hal tersebut maka di Indonesia dikenal dengan dua sistem perbankan (dual system banking) yakni sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Dimana sistem operasional dari Bank Syariah berbeda dengan bank umum lainnya atau lebih dikenal dengan bank konvensional.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bank Konvensional lebih cenderung dikenal dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan pada Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun atau dalam artian tolong menolong dalam suka dan duka atau kemitraan, sehingga ada prinsip bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim atau bentuk pembiayaan “qordlul hasan” yakni pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.
Ciri- ciri yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut :
- Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
- Bentuk presentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian berakhir;
- Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian;
- Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komodite sehingga dalam transaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan atau kredit barang dan bukan kredit uang;
- Dalam bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syai’ah.
Adapun yang menjadi tujuan dari didirikan perbankan syariah adalah sebagai berikut :
- Untuk mengarahkan kegiatan ekonomi umat dalam bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
- Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara si pemilik modal dan pengelola modal;
- Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwirausaha;
- Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
- Untuk menjaga kestabilan ekonomi atau moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari atau menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya;
- Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga dapat mengembangkan ekonominya secara Islami.
sumber tanyahukum.com
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86