Notaris/PPAT secara yuridis formal, materi muatannya hanyalah sekedar menuangkan perbuatan hukum perdata (jual beli atas tanah dalam akta PPAT), sehingga tidak dapat disebut sebagai suatu Keputusan TUN.[1] Patutlah dipandang bahwa meskipun Notaris seorang Pejabat Umum namun dalam pokok pekerjaannya ia bukanlah menciptakan sebuah keputusan. Notaris hanya melakukan perangkuman kehendak para penghadap ke dalam Nota Rill, meskipun ia memberikan nasihat namun itu sekedar nasehat hukum bukanlah keputusan Administratif.
Patut argumen tersebut diselaraskan dengan teori beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintah sebagai berikut:[2]
a. Yang bertindak ialah administrasi negara sendiri
b. Yang bertindak ialah subyek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pe merintah.
c. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (ver gunning) yang diberikan oleh pemerintah.
d. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrsi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
e. Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang diatur oleh hukum privat.
f. Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
g. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan)
Pada point (g) dapat dicermati bahwa Notaris adalah Subyek Hukum yang menjadi pejabat umum karena diberikan kekuasaan untuk membuat Notaril bukan memerintah. Sehingga dapat dipastikan Notaris bukanlah Pejabat Tata Usaha Negara seperti yang di dalilkan Tergugat.
Karena dalam undang-undang No 5 tahun 1986 pengertian pejabat atau badan tata usaha negara , lebih ditekankan kepada perbuatan apa yang dilakukan, oleh badan itu dan bukan ke pada pertanyaan ,apakah badan itu badan negara ataukah bukan. Jadi seharusnya Tergugat tidak terburu-buru memilkirkan bahwa notari adalah Tata Usaha Negara, melainkan memandang terlebih dahulu apa yang dilakukannya, apakah sesuai dengan karakter sebuah Tata Usaha Negara.[3]
[1] Teja buwana.,KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS/PPAT, http://notariat.fh.unsri.ac.id., diposting 26 November 2010, diakses 30 Mei 2012
[2]Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia., Pustaka Mas:Surabaya.,1988., hlm 86 - 87
[3]Yurisprudensi pada perkara antara Ir Lilik Sumali melawan Kepala Sekolah SMP Maria Mediatrix No perkara 19/G/TUN/1994/ PTUN
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86