Kamis, 31 Mei 2012

LARANGAN DALAM AKUISISI

 Telah disebutkan bahwa suatu akuisisi tidak boleh menimbulkan monopoli atau menimbulkan persaingan tidak sehat di pasar. Karena jika itu terjadi, maka akan banyak yang dirugikan yaitu baik masyarakat konsumen atau pesaing bisnis, ada pihak-pihak lain yang riskan menderita kerugian karena tindakan akuisisi ini, sehingga hukum dalam hal ini hukum tentang perusahaan, menyediakan berbagai perangkat dan upaya hukum yang melarang akuisisi yang merugikan mereka. Pihak-pihak lain yang cenderung dirugikan karena tindakan akuisisi tersebut adalah sebagai berikut:[1]

  1. Salah satu atau kedua yang melakukan akuisisi;
  2. pihak pemegang saham minoritas. Dalam perusahaan-perusahaan tersebut;
  3. pihak karyawan; dan
  4. pihak kreditur.

Adanya larangan dalam melakukan akuisisi tersebut menyebabkan dalam praktik sering terjadi pengambilalihan atau peralihan saham secara diam-diam. Hal ini harus menjadi perhatian pengusaha dalam berbisnis. Peralihan saham diam-diam tersebut bisa dilakukan oleh Direktur utama tanapa adanya perstujuan dari RUPS dan atau Komisaris perusahaan tersebut akan tetapi dibuat sedemikian rupa agar terlihat bahwa pengambilalihan tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.

Biasanya memang diatur dalam anggaran dasat PT bahwa setiap pengalihan saham harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS, atau komisaris atau keduanya. Perlu diketahui bahwa kata ”biasanya” disini menunjukan bahwa hukum mengenai perihal ini tidak mewajibkan demikian. Dibiarkan untuk diatur sendiri oleh para pendiri atau pemegang saham PT yang bersangkutan.

Sebaiknya untuk menghindari insiden di atas, maka setiap perusahaan memastikan bahwa ketntuan tersebut diatur dalam anggaran dasar perusahaan. Selain itu perlu dicatat bahwa perusahaan mempunyai kepentingannya sendiriterlepas dari pada kepentingan masing-masing pemegang sahamnya. Kepentingan tersebut dituangkan dalam ketentuan maksud dan tujuan perusahaan dalam anggaran dasar. Jadi setiap tindakan orang dalam ataupun orang luar perusahaan yang tidak selaras dengan kepentingan PT menjadi tanggung jawab dari masing-masing pihak tersebut, dan bila manusia saja yang menjadi tanggung jawab pribadi.[2]


[1] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Cet-1, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005),
Hal.108
[2]Bung Pokrol. Hukum online. Selasa, 27 April 2010


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA