Kamis, 31 Mei 2012

PHK DAN DASAR HUKUMNYA



 Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan Swasta pada mulanya di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-Undang ini tidak termasuk Undang-Undang yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga sebelum tahun 2004 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang PHK masih dijadikan pedoman dalam melakukan PHK di perusahaan swasta. Setelah itu barulah lahir Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang PHK.


Undang-Undang No.12 Tahun 1964 hanya mengatur masalah pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta, sedangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut dalam pasal 150 ditentukan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang diatur di dalam Undang-Undang tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja pada antara lain:[1]

1.      badan usaha yang berbadan hukum atau tidak;
2.       badan usaha milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara;
3.      Usaha-Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 disebutkan setiap PHK yang terjadi harus mendapatkan izin dari P4D untuk PHK perorangan dan P4P untuk PHK massal.51 Sedangkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mensyaratkan PHK setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga ini sebagai pengganti dari P4D/P4P.52 Maka dari itu antara Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 berjalan beriringan. Karena Undang-Undang yang disebutkan pertama mengatur mengenai batasan-batasan dalam melakukan PHK sementara Undang-Undang yang disebutkan kedua menjelaskan lebih terperinci tatacara untuk menuju ke sebuah Pemutusan Hubungan Kerja.


[1] Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenaga kerjaan Bidang Hubungan Kerja, Cet-2,
(Jakarta.PT. Raja Grafindo Persada:2008), Hal.195


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA