Pemutusan Hubungan Kerja pada Perusahaan Swasta pada mulanya di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja, Undang-Undang ini tidak termasuk Undang-Undang yang dicabut oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sehingga sebelum tahun 2004 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang PHK masih dijadikan pedoman dalam melakukan PHK di perusahaan swasta. Setelah itu barulah lahir Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang PHK.
Undang-Undang No.12 Tahun 1964 hanya mengatur masalah pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta, sedangkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tersebut dalam pasal 150 ditentukan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja yang diatur di dalam Undang-Undang tersebut meliputi pemutusan hubungan kerja pada antara lain:[1]
1. badan usaha yang berbadan hukum atau tidak;
2. badan usaha milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara;
3. Usaha-Usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 disebutkan setiap PHK yang terjadi harus mendapatkan izin dari P4D untuk PHK perorangan dan P4P untuk PHK massal.51 Sedangkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mensyaratkan PHK setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga ini sebagai pengganti dari P4D/P4P.52 Maka dari itu antara Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 berjalan beriringan. Karena Undang-Undang yang disebutkan pertama mengatur mengenai batasan-batasan dalam melakukan PHK sementara Undang-Undang yang disebutkan kedua menjelaskan lebih terperinci tatacara untuk menuju ke sebuah Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenaga kerjaan Bidang Hubungan Kerja, Cet-2,
(Jakarta.PT. Raja Grafindo Persada:2008), Hal.195
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86