Selasa, 29 Mei 2012

BAGAIMANA TERJADINYA TEORI HUKUM?


Teori hukum tidaklah sama dengan ilmu hukum, maka untuk memahami apa itu teori hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian ilmu hukum. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa ilmu hukum yang semula dikenal dengan ajaran hukum (rechtsleer), sering disebut juga dengan dogmatik hukum, mempelajari hukum positif (ius constitutum).[1]Hukum positif disini adalah hukum yang berlaku di suatu tempat, dimana hukum positif ini mengatur manusia sebagai makhluk sosial (tertulis, tidak tertulis, dan yurisprudensi).

Ilmu hukum mempunyai karakter sebagai ilmu yang memiliki sifat preskriptif dan terapan. Ilmu hukum yang bersifat preskriptif, artinya adalah ilmu hukum mempelajari nilai-nilai keadilan, tujuan hukum, konsep-konsep hukum, validitas aturan hukum, dan norma-norma hukum. Ilmu hukum sebagai ilmu terapan, artinya adalah bahwa ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan  dalam melaksanakan aturan hukum.
Teori hukum adalah teorinya ilmu hukum. Dengan perkataan lain, ilmu hukum adalah objek teori hukum. Teori hukum berhubungan dengan hukum pada umumnya, bukan mengenai hukum di suatu tempat dan di suatu waktu seperti halnya ilmu hukum.[2]
Tidak sedikit dari para mahasiswa hukum yang heran dan masgul ketika melihat bahwa hukum ternyata tidak seperti yang dipahami dan dibayangkan ketika dibangku kuliah. Mereka heran ketika melihat bahwa hukum tidak selalu selalu dapat dilihat sebagai penjamin kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan.[3]
Kepastian hukum, penegak hak-hak masyarakat, atau penjamin keadilan yang dikemukakan diatas tidak lepas dari fungsi dan metode yang diambil oleh penegak hukum dan pembentuk undang-undang.
Karena tujuan mempelajari teori hukum adalah pengendapan secara metodologis dalam mempelajari hukum, maka problematik atau permasalahan pokok teori hukum adalah: “Bagaimana hakim, pembentuk undang-undang, dan ilmuwan bekerja? Metode apakah yang digunakan oleh hakim, pembentuk undang-undang, dan ilmuwan?”[4] 


[1] Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH. Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012, hal. 3.
[2] Ibid. hal. 3.
[3] Moh Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia,PT Rajagralindo Persada, Jakarta, 2011, hal. 9.

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA