Selasa, 29 Mei 2012

MUNGKINKAH EIGENDOM MELALUI VERJARING


Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.

Analisa:
Tidak dapat dipungkiri kehadiran pasal ini adalah wujud pengakuan terjadap lembaga Verjaring, yaitu Hak milik kebendaan yang penuh (eigendom), yang lahir melalui lembaga Verjaring (Daluarsa). Sehingga orang yang dengan itikad baik mengusai benda tak bergerak lebih dari 30 tahun maka dianggap pemilik sah dari benda tersebut.

Menurut Saya ini sebuah ketentuan yang bagus namun sulit untuk ditegakan. Mengapa? Karena mengingat sistem publisitas agraria Indonesia yang mempunyai Stelsel Negatif dengan tendensi Positif. Artinya Sertifikat tanah Indonesia walaupun menjadi alat bukti yang kuat namun bukan berarti kebal (imun) terhadap gugatan. Stelsel tersebut diserap dari Hukum Ada Indonesia.
Sehingga melihat kondisi ini bukan bermaksud pesimis, namun menurut Saya hampir tidak mungkin seseoarang mampu menguasai sebidang tanah (benda tidak bergerak) hingga 30 puluh tahun tanpa menghadapi gugatan sana-sini. Karena yang memiliki Sertifikat Hak Milik saja masih ada kemungkinan untuk di Gugat apa lagi yang hanya berdasarkan Itikad Baik menguasasi. Yang mana Itikad baik itu sulit sekali mencai padanan ukurannya.
Alasan kedua hal ini sulit dilakukan adalah, kegiatan melakukan pengakuan terhadap tindakan calon pemegang eagendom ini adalah sepenuhnya hak Administrator dalam hal ini BPN. Sehingga dalam kondisinya BPN harus mampu menganalisa apakah benar ada perbuatan materil orang tersebut menguasai tanah itu selama 30 tahun dan dengan dasar itikad baik. Karena penguasaan itu harus dengan perbuatan yang nyata tidak lantas membangun rumah lalu ditinggalkan begitu saja hingga menunggu 30 tahun kemudian. Sehingga peran saksi di sekitar lahan sangat penting. Atau penguasaannya dikuasakan oleh pesuruh.
Belum lagi BPN pasti akan mendapat sebuah tekanan dari Pemda yang memiliki banyak rencana pembangunan daerah. Apakah mungkin BPN akan mengakui sebidang tanah dengan cara Verjaring, jika sudah terkait dengan Dinas Tata Kota yang menyangkut tanah tersebut. Tentunya kepemilikan melalui lembaga Verjaringsangat sulit dilakukan. Penerbitan sertifkat dengan cara Sporadik saja sangat memakan waktu dan penuh konsiderasi rumit. Apa lagi hendak mengakui hak seseorang atas lahan yang dikuasainya selama 30 tahun degan dasar itikad baik yang tidak terukur secara pasti.


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA