Selasa, 29 Mei 2012

KONSEKUENSI YURIDIS UNTUK NOTARIS YANG LALAI


Notaris yang mendapat sanksi perdata sebaiknya bersiap diri untuk berhadapat dengan gugatan pihak yang dirugikan, yang mana gugatan karena perbuatan melawan hukum. Jika diteliti lebih lanjut memang perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Pasal tersebut berbunyi:


Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Maka untuk melakukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur:[1]
1.            Perbuatan melawan hukum,
2.            Harus ada kesalahan,
3.            Harus ada Kerugian yang ditimbulkan,
4.            Adanya perbuatan causal antara perbuatan dan kerugian.

Namun untuk membandingkan teori lainnya tentang perbuatan melawan hukum, agar lebih terkonteks pada perbuatan Notaris. Dapat pula disimpulkan bahwa dalam gugatan seperti tersebut di atas, penggugat harus dapat membuktikan yaitu:[2]
1.            Adanya derita kerugian,
2.            Adanya hubungan klausul antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari notaris,
3.            Bahwa pelanggaran atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.

Dari dua pandangan unsur-unsur melawan hukum di atas tidaklah berlebihan jika kelalaian yang disebabkan oleh notaris diajukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi dan bunga. Karena kewajiban notaris sudah sangat terang dan jelas, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Terlepas dari kewajiban notaris yang diatur oleh Undang-Undang No.30 Tahun 2004, notaris patutlah pula pada “suatu sebab yang tidak terlarang” atau musabab yang halal. Karena walaupun hal tersebut tidak disebutkan di dalam UUJN namun pada dasarnya notaris juga terikta oleh 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Yang mana pelanggaran terhadap musabab yang halal dapat membatalkan akta notaris.
Karena perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang saja, tetapi berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalulintas masyarakat.[3]


[1]R. Setiawan., Pokok-Pokok Hukum Perikatan., cetakan kelima., Bandung: Percetakan Bina Cipta, 1994., hlm 75-76
[2]Liliana Tedjosaputro.,Tinjauan Mallpraktek di kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dari Sudut Hukum Pidana.,Tesis,Fakultas Pascasarjana KPK-UI.,Universitas Diponegoto,Semarang, 1990.
[3]Mariam Daruz Badrulzaman.,K.U.H.Perdata Buku III Hukum Perikatan Denan Penjelasan., cetakan kedua.,Bandung: Penerbit Alumni, 1993.,hlm 147-148


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA