Selasa, 29 Mei 2012

SANKSI DI DUNIA NOTARIS


Dalam dunia kenotariatan ada dunia jenis sanksi yang dikenal yaitu sanksi perdata dan sanksi administratif. Mengenai sanksi perdata meliputi sebuah sanksi berupa akta notaris menurun kekuatannya menjadi akta yang memiliki kekuatan akta di bawah tangan dan sanksi lainnya juga dapat membuat akta tersebut batal demi hukum.[1] Karena ini adalah sanksi yang ada di lapangan perdata. Maka prosesnya pun harus melalui seperti yang diatur oleh Hukum Acara Perdata.

Pasal 84 secara khusus memberikan sanksi berupa mengakibatkan akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan karena melanggar ketentuan untuk mengirim daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan, memuat cap/stempel lambang negara sesuai ketentuan UUJN, serta ketentuan lain berupa pelanggatan terhadap Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, atau Pasal 52 UUJN.
Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa akta notaris yang mempunyaii kekuatan pembuktian sebagai akata di bawah tangan, jika disebut dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan, dan yang tidak disebutkan dengan tegas dalam pasal yang bersangkutan (pasal 84), termasuk sebagai akta menjadi batal demi hukum.[2]
Maka dapat pula disimpulkan bahwa perbuatan pelanggaran oleh notaris berupa baik akta dibacakan atau tidak dibacakan dihadapan penghadap sesuai keinginannya tidak dicantumkan diakhir akta[3], Penghadap ternyata tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum[4], melanggar ketentuan penghalang seorang notaris untuk tidak melayani penghadap yang ada hubungan perkawinan atau hubungan darah[5], tidak memberikan pengesahan dan paraf tambahan kedalam akta oleh penghadap perihal perubahan dan penambahan dalam akta[6],  tidak menyatakan jumlah coretan dan perubahan di akhir akta jika akta ada renvoi[7], tidak membetulkan dan menyampaikan pembetulan terhadap salah ketik di akta kepada para pihak[8]. Maka pelanggaran seperti yang dimaksud pada paragraf ini adalah pelanggaran oleh notaris yang berakibat sanksi perdata berubah akta batal demi hukum. Karena notaris melalaikan ketentuan-ketentuan formal dalam pembuatan akta.
Sanksi perdata seperti yang sudah diuraikan diatas baik itu berdampak pada akta notaris yang hanya sebagai alat bukti di bawah tangan ataupun akta tersebut batal demi hukum, tentunya sanksi tersebut akan menimbulkan kerugian di sisi penghadap notaris tersebut karena ia adalah pihak yang dirugikan karena kesalahan notaris. Maka untuk kesalahan Notaris tersebut pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi dan bunga.


[1]sesuai dengan pasal 84 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
[2]Habib Adjie,Op Cit., Hlm.206
[3]melanggar pasal 16 ayat (1) UUJN
[4]melanggar pasal 41 UUJN
[5]melanggar pasal 41 menunjuk pasal 40 dan pasal 52 UUJN
[6]melanggar pasal 48 UUJN
[7]melanggar pasal 50 UUJN

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA