Permasalahan teoritis di tubuh UUJN tidak selesai sampai di situ. Karena dalam pasal 66 UUJN disebutkan bahwa Majelis Pengawas Daerah (MPD), memiliki wewenang khusus yaitu berwenang memeriksa notaris sehubungan dengan permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk mendapatkan beberapa dokumen terkait
tugas jabatan notaris serta untuk meminta keterangan notaris tersebut. Maka atas wewenang ini MPD dapat membuat Surat Keputusan apakah notaris yang bersangkutan boleh atau tidak memenuhi permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Sehingga permasalahan yang timbul adalah apakah MPD yang membuat keputusan mengijinkan notaris memenuhi permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim tersebut adalah keputusan yang tidak termasuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf (d) Undang-undang No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga PTUN tidak berwenang secara absolut dan perbuatan MPD tersebut sebagai implementasi pelaksanaan KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian yaitu bertujuan untuk melancarkan proses penyidikan.
Atau justru ini hanya semata-mata keputusan Badan atau Jabatan TUN saja yang bisa dijadikan obyek sengketa mengingat MPD adalah Badan atau Jabatan TUN karena melakukan urusan negara dalam hal ini pengawasan.
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86