Selasa, 29 Mei 2012

MPD BADAN ATAU JABATAN TUN ATAU BUKAN?


Untuk mengatasi dua pemikiran tentang apakah Majelis Pengawas Notaris adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha Negara atau bukan, patutlah disimak terlebih dahulu kutipan yang penulis ambil dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU-III/2005. Putusan atas dasar gugatan dari Persatuan Notaris Reformasi Indonesia (PERNORI), materi gugatannya cukup banyak namun yang menjadi menarik perihal Majelis Pengawas Notaris adalah permohonan PERNORI agar bunyi pasal 77 huruf (c) menjadi:

Majelis Pengawas Pusat berwenang:
a.       menyelenggarakan sidang, untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi;
b.      memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c.       mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan setelah Notaris membela diri dan pembelaan dirinya ditolak oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau Pengadilan Tata Usaha Negara, yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;[1]

Bagian yang dicetak tebal adalah permohonan PERNORI agar MK mengubah bunyi pasal tersebut. Hal ini dimohonkan dengan alasan agar persepsi masyarakat umum dan masyarakat notaris menjadi satu bahwa Majelis pengawas adalah Badan atau Jabatan Tata Usaha sehingga Keputusannya dapat dijadikan obyek sengketa dari PTUN.
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi menjelaskan:
Pemberhentian sementara yang dilakukan oleh Majelis Pengawas sambil menunggu Keputusan Menteri atas usul pemberhentian dengan tidak hormat merupakan tindakan yang penting. Hal itu diperlukan, di satu sisi, untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan dari notaris terlapor selama tenggang waktu tersebut, dan di sisi lain, untuk mencegah kesewenang-wenangan Majelis Pengawas. Pemberhentian sementara dan pengusulan untuk memberhentikan dengan tidak hormat, merupakan tindakan tata usaha negara (administratief rechtshandeling); [2]

Pandangan MK tersebut menunjukan secara nyata bahwa MK mengakui kegiatan yang dijalankan oleh Majelis Pengawas Notaris adalah kegiatan Tata Usaha Negara. Sehingga Putusan yang dibuatnya adalah putusan Badan Atau Pejabat TUN. Sehingga tidak perlu lagi mengubah bunyinya karena yang dimaksud sudah menjadi “ruh” bagi pasal tersebut.


[1]Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 009-014/PUU-III/2005., hlm.17
[2]Putusan Mahkamah Konstitusi., Loc Cit., hlm 125


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA