Selasa, 29 Mei 2012

MPD MENGAWASI KARENA DELEGASI


Sebelum lebih jauh membicarakan Majelis Pengawas Notaris yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), Majelis Pengawas Pusat (MPP). Pada dasarnya peran pengawasan Notaris adalah dilakukan oleh negara yang dalam hal ini dijalankan oleh Menteri. Menterinya menurut UUJN adalah Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kenotariatan atau dengan tegas adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian dalam pengawasannya Menteri mendelegasikan kepada sebuah Majelis Pengawasan. Bangunan Hukum dari Majelis Pengawas tersebut tersusun pada pasal 67 UUJN:
Pasal 67
(1) Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(3) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 9 (sembilan) orang, terdiri atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. organisasi Notaris sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(4) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat unsur instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, keanggotaan dalam Majelis Pengawas diisi dari unsur lain yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris.
(6) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku bagi Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris.
Dari bangunan hukum di atas dapat diterapkan dua Teori Perolehan Kewenangan yang diterapkan oleh UUJN hingga akhirnya peran pengawasan dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris. Teori yang mana menurut kajian Hukum Administrasi negara adalah Teori Atributif, yaitu kewenangan yang diperoleh Meneteri langsung dari Undang-Undang. Kewenangan atributif lazimnya digariskan atau berasal dari adanya pembagian kekuasaan negara oleh UUD. Istilah lain untuk kewenanganatributif adalah kewenangan asli atau kewenangan yang tidak dapat dibagi- bagikan kepada siapapun. Dalam kewenangan atributif, pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh pejabat atau badan tersebut tertera dalam peraturan dasarnya. Adapun mengenai tanggung jawab dan tanggung gugat berada pada pejabat ataupun pada badan sebagaimana tertera dalam peraturan dasarnya. Sementara Kewenangan kedua adalah kewenangan delegatif, yaitu kewenangan Majelis Pengawas hingga dapat menjalankan pengawasan. Kewenangan delegatif merupakan kewenangan yang bersumber dari pelimpahan suatu organ pemerintahan kepada organ lain dengan dasar  peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan kewenangan mandat, dalamkewenangan delegatif, tanggung jawab dan tanggung gugat beralih kepada yang diberi limpahan wewenang tersebut atau beralih pada delegataris. Dengan begitu, si pemberi limpahan wewenang tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang pada azas contrarius actus. Oleh sebab itu, dalam kewenangan delegatif peratura ndasar berupa peraturan perundang-undangan merupakan dasar pijakan yang menyebabkan lahirnya kewenangan delegatif tersebut. Tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur pelimpahan wewenang tersebut, maka tidak terdapat kewenangan delegatif.[1]
Dari Uuraian di atas dapat dipahami bahwa Menteri sebagai Tata Usaha Negara menerima kewenangan berupa pengawasan notaris secara atributif atau langsung dari Undang-undang, setelah itu Menteri mendelegasikan kewenangan mengawasnya kepada Majelis Pengawasan Notaris. Maka yang menjadi perntnyaan berikutnya apakah Majelis Pengawas dalam hal ini adalan Badan atau Jabatan Tata Usaha dikarenakan ia menerima delegasi? Lalu bisakah Majelis Pengawas Notaris digugat ke PTUN karena keputusannya?


[1]Lutfi Effendi,  Pokok-pokok Hukum Administrasi, Edisi pertama Cetakan kedua, (Malang: BayumediaPublishing, 2004), hal. 77-79


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA