Selasa, 29 Mei 2012

NOTARIS, ANTARA PEJABAT DAN PROFESI


Keberadaan Notaris haruslah dipandang sebagai sebuah Jabatan bukan Profesi Hukum semata. Keberedaannya yang sebagai pejabat itulah yang menyebabkan mengapa undang-undang yang mengaturnya adalah tentang “Jabatan Notaris” bukan “Tentang Notaris”, seperti yang terjadi pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Penulis menekankan Notaris sebagai Jabatan bukan Profesi semata tidak hanya sekedar membuat kesan berlebihan pada Notaris. Penekanan ini bermaksud menarik sebuah pemahaman tentang kepentingan siapa atau urusan siapa yang dijalankan oleh seorang Notaris.
Jabatan dapat diartikan pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi.[1] Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan urusan siapa yang dilakukan secara rutin oleh Notaris. Urusan yang dilakukan oleh seorang notaris adalah sebagian dari urusan negara. Oleh karena itu ia pantas disebuat sebagai sebuah jabatan. Berbeda dengan pengertian dari “Profesi” yaitu bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.[2] Maka profesi dengan berlandaskan keahlian yang dibutuhkan masyarakat maka ia disebuat sebagai “sebuah pekerjaan”. Tentu posisinya berbeda jika disandingkan dengan “sebuah tugas dari negara”.
Landasan fikir tentang Notaris sebagai sebuah jabatan menjadi penting. Selanjutnya untuk menggambarkan pejabatan yang seperti apakah Notaris itu dapat dijelaskan oleh pasal 1868 KUHPerdata “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.” . Maka Notaris adalah Sebuah Jabatan Publik yang wewengnya dibatasi oleh Undang-Undang yaitu untuk membuat akta otentik dan kewenanganan lainya. Seperti yang disebutkan di dalam  Pasal 1 angka (1) UUJN “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.”.
Sehingga Notaris sebagai Pejabat Umum namun tindakannya haruslah profesional, yaitu menjalankan tugas seperti apa yang digariskan oleh UUJN sebagai kodifikasi dari Hukum Notaris Indonesia.


[1]Kamus Bahasa Indonesia Online   data berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/jabatan#ixzz1v2JsV926, di buka pada 15 Mei 2012
[2]Kamus Bahasa Indonesia Online   data berasal dari Kamus Besar Bahasa Indonesia Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/profesi#ixzz1v2KJhbiO. di buka pada 15 Mei 2012.

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA