Selasa, 29 Mei 2012

STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS/ PPAT



Notaris/PPAT, pada awalnya digolongkan sebagai Badan atau pejabat TUN yang menjalankan urusan pemerintah. Pada awal Peradilan Tata Usaha Negara ini berjalan,  para Hakim TUN melalui putusan-putusannya berpendapat bahwa produk Keputusan Notaris/PPAT dapat diuji keabsahannya oleh Hakim Tata Usaha Negara, namun dalam pekembangannya pendapat ini mengalami elaborisasi dalam putusan Hakim yang menyatakan meskipun Notaris/PPAT adalah Pejabat TUN tetapi produk keputusannya (dhi.  akta jual beli tanah) tidak termasuk Keputusan TUN, karena akta Notaris/PPAT secara yuridis formal, materi muatannya hanyalah sekedar menuangkan perbuatan hukum perdata (jual beli atas tanah dalam akta PPAT), sehingga tidak dapat disebut sebagai suatu Keputusan TUN. Akan tetapi apabila Notaris/PPAT menolak untuk menerbitkan akta jual beli tanah, oleh beberapa Hakim Tata Usaha Negara penolakan Notaris/PPAT dapat digolongkan sebagai Keputusan TUN yang fiktif-negatif.


Dalam perkembangannya pendapat tersebut berubah oleh pendapat Mahkamah Agung, bahwa Notaris/PPAT tidak dapat digolongkan sebagi Badan atau Pejabat TUN, karena dalam suatu wilayah adminitrasi  Notaris/PPAT terdapat beberapa atau banyak Notaris/PPAT yang diberikan kewenangan sebagai Pejabat umum di bidang pembuatan akta-akta otentik jual beli tanah di wilayah adminitrasi yang bersangkutan. Konsekuensi hukumnya bagi orang atau badan hukum perdata ada pilihan terhadap Notaris/PPAT mana dia akan meminta dibuatkan akta jual beli tanah. Sehingga penolakan Notaris/PPAT untuk tidak mau membuat akta Notaris/PPAT tidak berakibat merugikan kepentingan pihak-pihak yang membutuhkan.

Dengan demikian Notaris/PPAT tidak memenuhi kriteria Badan atau Pejabat TUN, karena setiap wewenang Badan atau Pejabat TUN selalu dibatasi oleh locus, tempus, dan materi. Padahal dalam wilayah adminitrasi Notaris/PPAT, terdapat lebih dari seorang Notaris/PPAT yang diberi kewenangan untuk menjalankan profesinya.

Namun, dalam kerangka ius constituendum (dhi. RUU Adminitrasi Pemerintahan) Notaris/PPAT digolongkan sebagai Pejabat adminitrasi pemerintahan.

Pendapat GUE:

Yang menggugurkan Notaris / PPAT dari pejabat TUN adalah karena ia tidak diberi kewenangan untuk membuat Surat Keputusan TUN. Seluruh akta yang diterapkan olehnya adalah bukan Surat Keputusan TUN. Karena itu adalah formula dari kehendak-kehendak PENGHADAP bukan kehendaknya.

Sehingga Tugas Notaris hanya sebagai melayani Publik yang tidak bisa menuangkan kehendak di dalam akta (tulisan), dan Notaris hanya diberi kewenangan untuk memberi nasehat hukum dan mengotentikan akta tersebut.


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA