Selasa, 12 Juni 2012

APA BEDANYA “ BELI SEWA” dan “LEASING” ?




Terdapat perbedaan mendasar antara kontrak ”beli sewa” dan kontrak ”leasing” yang mana kedua hal ini sering sekali tertukar-tukar pengertiannya dalam praktik di masyarakat. Padahal diantara keduanya memiliki makna yuridis yang sangat berbeda walaupun sekilas terlihat sama.

Adapun ”beli sewa” atau sering juga disebut ”sewa beli” dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi nomor:34/KP/II/80 Tentang Perizinan Sewa Beli. Sementara Leasingberdasar hukum pada Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Perindustrian, dan Perdagangan nomor: Kep-122/MK/IV/2/1974, nomor:32/M/SK/1974, dan nomor: 30/KPB/I/1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing.

Prinsipnya kontrak ”beli-sewa” adalah penggabungan dua jenis perjanjian yaitu, jual-beli dan perjanjian sewa-menyewa. Dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran. Apabila debitur tidak mampu menyelesaikan angsurannya maka kreditur boleh menarik lagi objek perjanjian, dengan asumsi angsuran yang selama ini dibayarkan dianggap sebagai biaya sewa objek perjanjian tersebut. Namun bila debitur menyelesaikan pembayarannya sampai ke angsuran terakhir maka objek perjanjian yang semula sebagai objek sewa-menyewa berubah menjadi obyek jual-beli. Sehingga hak milik beralih pada saat pembayaran angsuran terakhir.

Sementara leasing adalah perjanjian sewa-menyewa yang di dalamnya mengandung klausul berupa opsi (pilihan) debitur ketika perjanjian berakhir, apakah ia akan membeli benda yang disewakan semula atau ingin melanjutkan sewa-menyewa semula. Jika dibuat tabel sederhana untuk membedakan dua hal ini adalah sebagai berikut:

SEWA BELI
Pengertian:
Merupakan gabungan sewa dan beli. Bila obyek tidak mampu dibayar maka barang dapat ditarik kembali. Namun bila angusuran dilunasi maka objek menjadi objek jual beli sehingga terjadi peralihan hak milik.

1.       Pada umumnya Untuk barang konsumtif;
2.       Harga barang yang dijual sudah ada sejak awal perikatan; sehingga
3.       Tidak dapat terhindar dari resiko ekonomis;
4.       dikenal oleh KUHPerdata Belanda  vide 1576 NBW;
5.       Motivasi angsuran adalah untuk membayar sewa sambil melunasi Pembelian

 LEASING
Pengertian:
Merupakan perjanjian sewa menyewa yang mengandung Hak Opsi, yaitu untuk membeli atau memperpanjang sewanya.

1.       Untuk barang-barang modal dalam usaha yang harganya mahal;
2.       Harga barang baru muncul setelah debitur memilih utk membeli; sehingga
3.       Dapat menghindari Resiko Ekonomis;
4.       Tidak dikenal oleh KUHPerdata;
5.       Motivasi angsuran adalah untuk membayar sewa saja dan tidak mempengaruhi pembelian. Harga jual hanya dipengaruhi PASAR terbaru saat debitur memilih opsi membeli.


Semoga dengan adanya pembedaan tersebut dapat membantu kita dalam praktik. Yang patut digarisbawahi adalah dalam penerapan beli-sewa masih terdapat ketimpangan. Karena pemerintah tidak membuat regulasi yang menuntun kepada perlindungan konsumen sewa-beli tersebut.

Contohkan saja dalam sewa-beli kendaraan bermotor yang sering kita lakukan. Jika tiga bulan berturut-turut kita tidak membayar angsuran , maka perusahaan pembiayaan cendrung main tarik saja terhadap objek sewa-belinya. Seharusnya perusahaan juga memperhitungkan kerugian konsumen karena ditariknya objek sewa beli. Seperti uang DP yang sudah dikeluarkan.

Menurut penulis, sebaiknya dalam perjanjian sewa beli diterapkan dua kolom perhitungan pembayaran. Sehingga dalam angsuran setiap bulannya yang dibayarkan oleh debitur selalu dipecah dua. Bagian pertama untuk membayar sewanya dan bagian yang lain untuk membayar pembelian yang dibayar bertahap. Sehingga jika terjadi wanprestasi dalam pembayaran angsuran. Maka objek perjanjian (kendaraan bermotor) boleh diambil kembali, namun sejuamlah uang yang ada di kolom pembelian harus dikembalikan, karena konteks jual-belinya sudah dibatalkan.

Misalnya A mengikatkan diri pada PT Semesta Jaya Finance dalam sewa-beli dengan objeknya kendaraan bermotor roda dua yang harganya 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan pembayaran secara mengangsur selama 36 bulan dengan konstruksi:
Angsuran                      : Rp 478.000,- per bulan

Dimana dari pemabayaran tersebut terdiri dari:

Pembayaran Sewa        : Rp 200.000,-
Mencicil Pembelian       : Rp 278.000

Setelah 10 bulan A tidak lagi konsisten mengangsur. Sehingga dana yang terbayarkan adalah Rp 4.780.000,- dengan rincian sebagai berikut:

Pembayaran Sewa        : Rp 2.000.000,-
Mencicil Pembelian       : Rp 2.780.000,-

Sehingga PT Semesta Jaya Finance dapat menarik kembali kendaraan roda dua tersebut, namun memulangkan uang sebesar Rp 2.780.000,-, karena itu adalah biaya untuk  mencicil pembelian, sementara pembelian dengan cicilannya dibatalkan, sehingga harus dikembalikan.

Untuk dana yang Rp 2.000.000,- tidak perlu dikembalikan karena itu adalah biaya sewa motor tersebut selama 10 bulan. 

Secara hukum penarikan motor itu sah karena ia belum beralih hak miliknya kepada si A.

Alangkah bagusnya konstruksi seperti yang diuraikan diatas dapat diterapkan di Indonesia. Namun hal ini memerlukan Politik Will dari pembuat peraturan agar konsumen sewa-beli dapat terlindungi.


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA