Mou atau Memorandum of Understandeng sering kali di masyarakat disandingkan seperti perjanjian biasa. Sehingga dampak hukumnya ada seperti apa yang diajarkan oleh Hukum Perikatan.
Namun menurut penulis, haruslah kita membuka fikiran bahwa MoU harus dikaji dalam dua lapangan yaitu, Lapangan Paraktek dan Lapangan Teori Hukum. Karena pada dasarnya pengertian yang ada di dalam teori hukum adalah hasil dari kajian sosiologis. Artinya bagaimana penerapannya di masyarakat.
Dalam masyarakat bisnis (Lapangan Praktek), maka semangat dari MoU adalah sebagai media pengikat moral. Karena ia adalah semacam nota kesepahaman. Artinya antara para pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap sesuatu hal. Sehingga MoU adalah media untuk mengabadikan hal tersebut.
Implikasi dari kesamaan pemahaman tersebut berdampak kepada MoU adalah sebuah Perjanjian Pendahuluan. Hal ini wajar saja terjadi karena pada umumnya MoU berbentuk, singkat dan mengatur hal-hal yang umum saja, bermaksud pada suatu saat akan dibuat perjanjiannya yang lebih memperinci, ada jangka waktu tertentu.
Masih di Lapangan Bisnis, jika terjadi pelanggaran terhadap MoU pada umumnya para pihak tidak melakukan penuntutan hingga ke Pengadilan. Karena para pihak mengganggap pengingkaran terhadap isi dari MoU adalah bentuk perbedaan kesepahaman. Artinya salah satu pihak sudah tidak sepaham lagi terhadap apa yang dimaksud dalam MoU. Jadi dalam lapangan Praktik Bisnis MoU tidak memberikan dampak hukum yang terlalu jauh karena ia hanya mengikat Moral para pihak agar suatu saat nanti mengikatkan diri dengan perjanjian yang sesungguhnya, biar perlu dengan notaril (dihadapan Notaris).
Namun di lapangan Teori Hukum maka kita harus mengkaji kembali pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata. Yang mana syarat perjanjian diuraikan oleh 1320 dan setiap perjanjian yang dibuat adalah Undang-Undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Artinya janganlah memandang MoU dari namanya tetapi pandanglah dia dari isinya. Jika isinya hanya terkait hal-hal umum maka ia mengikat hal-hal umum tersebut, namun jika ia di isi dengan hal-hal yang mendetil maka ia berimplikasi seperti apa yang digambarkan oleh perjanjian tersebut.
Maka menurut hemat penulis yang harus disimpulkan adalah. Fleksibelitas kita dalam memandang bentuk perjanjian dengan ”baju” MoU agar bisa sesuai dengan pergaulan bisnis yang berkembang saat ini.
Jadi jika Anda adalah seorang Legal Staff sebuah perusahaan yang akan merumuskan sebuah MoU. Hendaknya Anda membuat perjanjian yang mengikat Moral saja karena seperti itulah semangat yang ada di dalam MoU dengan konteks pergaulan bisnis.
Sebenarnya Anda juga tidak salah jika ingin membuat MoU yang mengikat terhadap hal-hal yang mendetil. Seperti hingga kepada masalah ketentuan ganti rugi dan bunga jika melakukan Wanprestasi, atau memilih metode penyelesaian sengketa. Namun jika konstruksinya sudah seperti ini, alangkah eloknya jika title ”Memorandum of Understanding” tidak lagi digunakan dan diganti dengan perjanjian biasa. Agar apa?
Tentunya agar sesuai dengan pergaulan masyarakat bisnis.
Ingat Teori Hukum Progresif dari Prof.Tjip... Hukum itu untuk mengatur manusia. Jadi jika pergaulan ”manusia bisnis” seperti itu memandang sebuah MoU, maka tidak ada salahnya kita mengikutinya. Karena di dalam dunia bisnis, kita tetap menjalankan Hukum dengan Tendensi Bisnis.
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86