Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Internasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 November 2012

Hak Azasi Anak

Anak berdasarkan undang-undang merupakan seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang berada dalam kandungan. Dan hak azasi seorang anak telah diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain daripada itu, negara juga menjamin agar hak-hak anak terpenuhi melalui peraturan perundang-undangan yang melindungi anak. Indonesia pun telah meratifikasi konvensi tentang Hak-Hak Anak melalui beberapa peraturan berikut ini :
  • Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1999;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Upaya perlindungan anak perlu dilakukan sejak dari janin dalam kandungan, sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun. Dan oleh karenanya Undang-Undang Perlindungan Anak meletakkan kewajiban memberikan perlindungan anak berdasarkan azas non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan, serta penghargaan pendapat anak.
Terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, maka untuk memberikan perlindungan, perkara anak yang melakukan tindak pidana tersebut wajib disidangkan di pengadilan khusus anak yang berada di lingkungan peradilan umum. Dan mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak maka proses peradilan anak sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah anak. Dalam menjatuhkan keputusan pun, hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang dihimpun terkait data pribadi maupun keluarga dari anak yang bersangkutan. Karena dengan adanya laporan tersebut diharapkan hakim dapat mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak. 

Hak Atas Bantuan Hukum

Salah satu prinsip HAM adalah persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law), akan tetapi pada kenyataannya prinsip ini kerap dilanggar karena alasan status sosial dan status ekonomi seseorang. Bagaimana sebenarnya ketentuan yang ada mengatur tentang bantuan hukum kepada setiap warga negara? Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa negara menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut sebagai hak azasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Sedangkan Pasal 1 butir (1) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia menyatakan bahwa Hak Azasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang yang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu prinsip HAM adalah persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law), akan tetapi pada kenyataannya prinsip ini kerap dilanggar karena alasan status sosial dan status ekonomi seseorang. Padahal secara jelas disebutkan bahwa orang yang tidak mampu memiliki hak atas bantuan hukum agar dia memperoleh keadilan, dan dalam UU No. 39 Tahun 1999 secara khusus disebutkan terkait hak atas bantuan hukum setiap individu tersebut, antara lain: Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. (Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999); Pasal 18 ayat (1) sampai dengan (5) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa:
  1. Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.
  3. Setiap ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan, maka berlaku ketentuan yang paling menguntungkan bagi tersangka.
  4. Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  5. Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa:
  1. Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
  2. Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang. (Pasal 34 UU No. 39 Tahun 1999). Demikian penjelasan singkat mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak azasi manusia akan bantuan hukum.

Sumber tanyahukum.com  


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

Prosedur Keluar Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Peraturan Keimigrasian


Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian menyatakan, bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia. Terkait pernyataan diatas, masuk atau keluarnya subjek keimigrasian dalam hal ini adalah orang yang masuk ke wilayah atau pun orang yang akan keluar wilayah Negara Republik Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Dan terkait hal tersebut, negara kita memiliki prosedur atau tatacara tersendiri sebagaimana yang diatur dalam peraturan mengenai Keimigrasian, berikut dibawah ini penjelasannya:
I. MASUK WILAYAH INDONESIA
Bagi setiap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang akan menggunakan haknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri maupun kembali masuk ke Negara Indonesia, dalam Undang-Undang Keimigrasian telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain adalah :
  • Tanda Bertolak;
  • Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam hal melakukan perjalanan ke luar negeri;
  • Surat Izin masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan telah diatur kewajiban Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan memasuki walayah Indonesia, yakni sebagai berikut :
  1. Untuk Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk :
    1. Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    2. Memiliki lembar E/D, dan
    3. Pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi
  2. Untuk Warga Negara Asing yang mau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia, maka mereka diwajibkan untuk:
    1. Memiliki surat perjalanan yang sah dan masih berlaku;
    2. Memiliki Visa yang masih berlaku, kecuali orang yang tidak diwajibkan memiliki Visa, dan
    3. Memiliki lembar E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik.
Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan oleh petugas imigrasi, dan lebih lanjut pemeriksaan keimigrasian diatur sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Indonesia yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
    1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya
    2. Memeriksa pengisian lembar E/D;
    3. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
  2. Pemeriksaan Keimigrasian Warga Negara Asing yang akan masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia meliputi:
    1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
    2. Memeriksa visa bagi orang asing bagi mereka yang diwajibkan memiliki visa;
    3. Memeriksa pengisian lembar E/D;
    4. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam  hal yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Tiket untuk kembali atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain;
  2. Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
  3. Keterangan kesehatan bagi negara yang terkena wabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi dapat memberi keputusan sebagai berikut :
  1. Menolak pemberian ijin masuk (penolakan) karena dianggap tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas; atau
  2. Memberikan ijin masuk karena telah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas atau untuk yang telah memiliki ijin masuk kembali, masih berlaku ijinnya.
Terkait penolakan pihak keimigrasian, dalam hal pihak asing tersebut :
  1. Tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah atau tidak berlaku;
  2. Tidak memiliki Visa, kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 9 tahun 1992, yakni ”orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa E;
  3. Menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
  4. Memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/ atau Visa.
II. KELUAR WILAYAH INDONESIA
Sebagaimana halnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi dalam memasuki wilayah Indonesia, maka untuk keluar wilayah dari Negara Indonesia juga memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi terlabih dahulu, antara lain adalah :
  1. Wajib memiliki tanda bertolak; dan
  2. Wajib memenuhi pemeriksaan keimigrasian oleh Pejabat Keimigrasian ditempat pemeriksaan.
Tanda bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan dalam surat perjalanan oleh Pejabat Imigrasi pada saat pemeriksaan bagi setiap orang yang akan meninggalkan Indonesia. Tanda bertolak ini diberikan setelah dinyatakan tidak ada masalah atau telah memenuhi ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku. Adapun bentuk dari tanda bertolak dan ijin masuk ini berupa :
  1. Cap ijin masuk atau cap tanda bertolak;
  2. Lembaran atau kartu biasa yang dilekatkan atau dilampirkan pada surat perjalanan;
  3. Kartu elektronik.
Dan bagi setiap orang, baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing yang akan keluar dari wilayah Negara Indonesia, maka mereka harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yang pengaturannya sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
    1. Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku serta mendapat tanda bertolak;
    2. Mengisi lembaran E/D
  2. Warga Negara Asing (WNA) yang akan meninggalkan Indonesia wajib:
    1. Memiliki Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku dan mendapat tanda bertolak;
    2. Memiliki ijin keimigrasian yang masih berlaku;
    3. Memiliki bukti pengembalian dokumen bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap yang akan meninggalkan wilayah Indonesia;
    4. Mengisi kartu E/D Khusus untuk alat angkut udara yang tercatat dalam daftar alat angkut, wajib mengisi kartu E/D dan lembar E/D diganti dengan mengisi lembaran khusus yang telah disediakan.
Lebih lanjut diatur bahwa setiap orang baik WNA dan WNI yang akan keluar wilayah Indonesia diwajibkan melalui pemeriksaan keimigrasian sebagai berikut :
  1. Pemeriksaan WNA yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
    1. Memeriksa surat perjalanan dan mencocokkan dengan pemegangnya;
    2. Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah nama tersebut ada atau masuk kedalam daftar pencegahan;
    3. Memeriksa masa berlaku dari ijin keimigrasian;
    4. memeriksa bukti pengembalian dokumen keimigrasian bagi pemegang ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap;
    5. Memeriksa surat pengusiran atau surat pemulangan bagi orang asing yang diusir dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dikembalikan ke negara asalnya;
    6. Memeriksa pengisian kartu E/D;
  2. Pemeriksaan WNI yang akan keluar dari wilayah Indonesia dilakukan pemeriksaan keimigrasian dengan cara:
    1. Memeriksa Surat Perjalanan yang sah dan masih berlaku
    2. Memeriksa nama yang bersangkutan, apakah ada dalam daftar pencegahan; dan
    3. Memeriksa pengisian lembaran E/D
Demikian penjelasan singkat mengenai tatacara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang akan masuk atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni mengenai Keimigrasian.

Prosedur Keimigrasian

Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus melalui prosedur yang berlaku, dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, dan khusus bagi Warga Negara Asing berikut penjelasan singkat mengenai pengaturan keluar masuk wilayah Indonesia :
Warga Negara Asing (WNA) yang akan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia memiliki kewajiban sebagai berikut:
  1. Memiliki Surat Perjalanan masuk yang sah dan masih berlaku;
  2. Mengisi kartu E/D, kecuali bagi pemegang kartu elektronik;
  3. Memiliki visa yang masih berlaku, kecuali orang-orang yang tidak diwajibkan memiliki visa. Dan yang tidak diwajibkan memiliki visa antara lain:
    • Warga Negara Asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa;
    • Orang asing yang memiliki izin masuk kembali;
    • Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara wilayah Indonesia;
    • Penumpang transit.
Untuk pemeriksaan Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing yang akan memasuki wilayah Negara Republik Indonesia, meliputi :
  1. Memeriksa Surat Perjalanannya dan mencocokkan dengan pemegangnya;
  2. Memeriksa visa bagi orang asing yang diwajibkan memiliki visa;
  3. Memeriksa pengisian lembar E/D; dan
  4. Memeriksa nama yang bersangkutan dalam daftar penangkalan.
Dalam daftar yang dianggap perlu dapat dilakukan juga pemeriksaan:
  1. Tiket untuk kembali atau meneruskan perjalanan ke negara lain;
  2. Keterangan mengenai jaminan hidup selama berada di Indonesia; atau
  3. Keterangan kesehatan, bagi negara yang sedang mengalami wabah.
Adapun tempat pemeriksaan imigrasi adalah pelabuhan (laut), bandara udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagai tempat masuk atau keluar wilayah Indonesia. Tempat-tempat pemeriksaan imigrasi tersebut maksudnya adalah seperti perbatasan darat antara Republik Indonesia dengan Serawak (Malaysia) dan perbatasan Republik Indonesia dengan Timor Leste.
Pemberian atau penolakan ijin masuk yang dicirikan melalui visa atau surat perjalanan orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas ditempat pemeriksaan imigrasi.

Informasi Seputar Visa


Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian dirumuskan pengertian visa yakni suatu izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Berikut dibawah ini adalah jenis-jenis visa, antara lain:
  1. Visa diplomat, diberikan kepada orang asing pemegang paspor diplomatik
  2. Visa dinas, diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas yang hendak berpergian ke Indonesia untuk menjalankan tugas resmi dari pemerintah asing atau diutus PBB yang tidak tugas diplomatik.
  3. Visa transit, diberikan kepada orang asing yang dalam perjalanannya perlu singgah di Indonesia untuk pindah ke kapal laut atau pesawat terbang untuk melanjutkan perjalanan atau kembali ke negara asal.
  4. Visa kunjungan wisata, diberikan kepada orang asing yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, dan visa ini berlaku selama 30 (tiga puluh) hari setelah yang bersangkutan berada di Indonesia.
  5. Visa kunjungan usaha, diberikan kepada orang yang hendak berkunjung ke Indonesia dengan maksud untuk melakukan usaha dibidang perdagangan, pertanian, perikanan dan sebagainya dengan maksud untuk bekerja menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan visa ini berlaku selama 3 (tiga) bulan.
  6. Visa kunjungan sosial budaya, diberikan kepada orang asing yang hendak berkunjung ke Indonesia untuk keperluan kunjungan sosial budaya, visa ini berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak ijin diberikan, bila secara kolektif berlaku untuk minimal 5 orang dan maksimal 25 orang, visa ini tidak termasuk kunjungan wisata atau usaha.
  7. Visa berdiam sementara/ Visa tinggal terbatas, diberikan kepada :
    • Orang asing tenaga ahli dengan tujuan bekerja beserta isteri dan anak-anaknya yang sah dan anggota keluarga yang kehidupannya menjadi tangggung jawab yang bersangkutan. Visa ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
    • Orang asing yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan atau melakukan penelitian ilmiah. Visa berlaku selama 1 (satu) tahun.
    • Wanita asing dan anak dibawah umur (dibawah 16 tahun) yang akan menyertainya dengan suami/ ayah seorang warga negara Indonesia. Visa ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
    • Seorang bekas Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan undang-undang kewarganegaraan. Visa ini berlaku selama 6 (enam) bulan.
Bentuk visa dapat berupa sebagai berikut ini:
  1. Cap dinas;
  2. Lembaran yang dilekatkan pada paspor;
  3. Kartu biasa; atau
  4. Kartu elektronik.
Visa diberikan berdasarkan permintaan, dan permohonan visa ini ditujukan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada Pejabat Republik Indonesia di tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Adapun orang asing yang dikecualikan tidak harus memiliki visa untuk masuk ke wilayah Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Warga Negara Asing dari negara-negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan untuk memiliki visa.
  2. Orang asing yang memiliki izin masuk kembali.
  3. Kapten atau nahkoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara wilayah Indonesia.
  4. Penumpang transit.

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA