Tampilkan postingan dengan label Properti. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Properti. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 November 2012

Ketentuan Mengenai Sewa Menyewa Rumah

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, dalam ketentuan waktu dan harga tertentu. Bagaimana aturannya untuk perjanjian sewa-menyewa rumah? Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata). Perjanjian sewa menyewa dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan, perjanjian ini akan mengikat serta sah pada detik tercapainya kesepakatan mengenai unsur-unsur pokoknya yaitu barang dan harga. Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan secara tertulis masa sewanya berakhir secara otomatis apabila waktu yang telah ditentukan telah habis tanpa diperlukan pemberitahuan pemberhentian terhadapnya (Pasal 1570 KUH Perdata), dan bila perjanjian sewa menyewa dilakukan secara lisan maka perjanjian berakhir pada saat pihak yang menyewakan memberitahu kepada pihak penyewa bahwa si pemberi sewa akan menghentikan sewanya. Pemberitahuan dalam perjanjian ini sangat penting dikarenakan terkait dengan jangka waktu, karena jika tidak ada sebuah pemberitahuan maka sewa tersebut dianggap telah diperpanjang (Pasal 1571 KUH Perdata). Perjanjian sewa menyewa yakni merupakan perjanjian yang sederhana, dapat dibuat sendiri (akta bawah tangan) atau dibuat dihadapan notaril (akta notariil), adapun klausula penting yang harus ada dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut:
  1. Subjek perjanjian atau para pihak, yaitu si penyewa dan pihak yang menyewakan;
  2. Objek yang diperjanjikan, yaitu rumah yang disewakan dengan penjelasan detail mengenai letak, luas, barang serta fasilitas yang ada dalam rumah tersebut;
  3. Jangka waktu sewa menyewa, yaitu waktu dimulainya sewa dan kapan sewa menyewa berakhir, apakah dapat diperpanjang secara otomatis atau harus terdapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang menyewakan;
  4. Harga sewa serta cara pembayaran sewa tersebut;
  5. Tanggung jawab atas fasilitas yang ada, seperti pembayaran listrik, air, telepon, ataupun bilamana terjadi kerusakan dan perbaikan pada rumah yang ditempati selama masa sewa;
  6. Larangan kepada pihak penyewa untuk menyewakan kembali bangunan yang disewa kepada pihak ketiga tanpa ijin atau persetujuan dari pihak yang menyewakan serta larangan untuk mengubah bentuk bangunan tanpa ijin tertulis dari pemilik asli;
  7. Syarat-syarat yang membatalkan perjanjian seperti jika terjadi keadaan kahar (force majeur) contoh gempa, banjir, perang dan sebagainya; dan
  8. Ketentuan terhadap mekanisme penyelesaian bilamana terjadi perselisihan, ada yang menggunakan mekanisme musyawarah untuk mufakat atau dengan menunjuk pengadilan negeri dimana objek sewa berada.
Demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat. 

Prosedur dan Syarat Sah Jual Beli Tanah

Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum Adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
  1. PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat melaksanakan tugas PPAT untuk membuat akta jual beli tanah. Camat disini diangkat sebagai PPAT untuk daerah terpencil atau daerah – daerah yang belum cukup jumlah PPAT nya.
  2. PPAT yakni Pejabat Umum yang diangkat oleh kepala Badan Pertanahan Nasional yang mempunyai kewenangan membuat akta jual beli yang bertugas untuk wilayah kerja tertentu.
Adapun prosedur jual beli tanah yang harus ditempuh dalam pelaksanaan jual beli tanah dan bangunan adalah sebagai berikut:
  1. Akta Jual Beli (AJB) Bilamana sudah tercapai kesepakatan mengenai harga tanah termasuk didalamnya cara pembayaran dan siapa yang menangung biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara pihak penjual dan pembeli, maka para pihak harus datang ke kantor PPAT untuk membuat akta jual beli tanah.
  2. Persyaratan Akta Jual Beli (AJB) Hal-hal yang diperlukan dalam membuat Akta Jual Beli tanah di kantor PPAT adalah sebagai berikut:
    • Syarat-syarat yang harus dibawa penjual:
      1. Asli sertifikat hak atas tanah yang akan dijual;
      2. Kartu Tanda Penduduk;
      3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sepuluh tahun terakhir;
      4. Surat persetujuan suami isteri serta kartu keluarga bagi yang telah berkeluarga.
    • Syarat-syarat yang harus dibawa oleh Calon Pembeli:
      1. Kartu Tanda Penduduk
      2. Kartu Keluarga
  3. Proses pembuatan AJB di Kantor PPAT
    • Persiapan pembuatan AJB sebelum dilakukan proses jual beli:
      1. Dilakukan pemeriksaan mengenai keaslian dari sertipikat termaksud di kantor Pertanahan untuk mengetahui status sertifikat saat ini seperti keasliannya, apakah sedang dijaminkan kepada pihak lain atau sedang dalam sengketa kepemilikan, dan terhadap keterangan sengketa atau tidak, maka harus disertai surat pernyataan tidak sengketa atas tanah tersebut;
      2. Terkait status tanah dalam keadaan sengketa, maka PPAT akan menolak pembuatan AJB atas tanah tersebut;
      3. Calon pembeli dapat membuat pernyataan bahwa dengan membeli tanah tersebut maka tidak lantas menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan batas luas maksimum;
      4. Penjual diharuskan membayar Pajak Penghasilan (Pph) sedangkan pembeli diharuskan membayar bea perolehan hak atas tanah dan anggunan (BPHTB) dengan ketentuan berikut ini: Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 % Pajak Pembeli (BPHTB) = {NJOP/harga jual - nilai tidak kena pajak} X 5%
    • Pembuatan Akta Jual Beli
      1. Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis;
      2. Dalam pembuatan akta harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi;
      3. PPAT akan membacakan serta menjelaskan mengenai isi dan maksud pembuatan akta, dan bila isi akta disetujui maka oleh penjual dan calon pembeli akta tersebut akan ditandatangani oleh para pihak, sekaligus saksi dan pejabat pembuat akta tanah sendiri;
      4. Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh di kantor PPAT dan lembar lainnya akan disampaikan kepada kantor pertanahan setempat untuk keperluan balik nama atas tanah, sedangkan salinannya akan diberikan kepada masing-masing pihak.
    • Setelah Pembuatan Akta Jual Beli
      1. Setelah Akta Jual Beli selesai dibuat, PPAT menyerahkan berkas tersebut ke kantor pertanahan untuk balik nama sertipikat; dan
      2. Penyerahan akta harus dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatangani, dengan berkas-berkas yang harus diserahkan antara lain: surat permohonan balik nama yang telah ditandatangani pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertipikat hak atas tanah, Kartu tanda penduduk kedua belah pihak, Bukti lunas pembayaran Pph, serta bukti lunas pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
    • Proses di Kantor Pertanahan
      1. Saat berkas diserahkan kepada kantor pertanahan, maka kantor pertanahan akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutkan akan diberikan kepada pembeli;
      2. Nama penjual dalam buku tanah dan sertipikat akan docoret dengan tinta hitam dan diberi paraf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
      3. Nama pembeli selaku pemegang hak atas tanah yang baru akan ditulis pada halaman dan kolom yang terdapat pada buku tanah dan sertipikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan serta tandatangan kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk; dan
      4. Dalam waktu 14 (empat belas) hari pembeli berhak mengambil sertipikat yang sudah dibalik atas nama pembeli di kantor pertanahan setempat.
Demikian penjelasan mengenai tata cara jual beli tanah, semoga bermanfaat. 

Proses Balik Nama

Berdasarkan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli terkait tanah  harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT). Dalam praktek Jual Beli tanah ini dikenal istilah Balik Nama yang berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum Jual Beli.
Pada dasarnya jual beli tanah yang bersertifikat terdiri dari 3 tahap, yakni:
  1. Pendahuluan (mulai dari penawaran sampai kata sepakat);
  2. Pelaksanaan jual-beli secara terang dan tunai di hadapan PPAT; dan
  3. Melakukan pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat.
Sehubungan dengan pernyataan di atas maka tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPJT), maka selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Proses Balik Nama disini adalah untuk merubah status kepemilikan dari Penjual (pemilik tanah sebelumnya) kepada Pembeli (pemilik tanah yang baru).
Pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud  akan tertera nama pemilik baru dari tanah  tersebut yaitu  nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian proses Balik nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih 3 sampai 4 minggu pada Kantor Pertanahan setempat.
Terhadap Jual beli tanah yang belum bersertifikat dalam prakteknya juga sama dengan Jual beli tanah yang sudah bersertifikat. Artinya semua persyaratan sama baik identitas maupun bukti-bukti kepemilikan yang ada (syarat-syaratnya ada dalam kami mengenai syarat-syarat jual beli tanah) antara lain:
  1. Bukti-bukti kepemilikan awal;
  2. Girik;
  3. PBB,dll
Dan terkait pendaftaran atau pembuatan sertifikat dapat diproses secara bersamaan. Dengan maksud dibuatkan dulu Akta Jual Belinya (dengan dasar bukti kepemilikan yang ada) sekaligus diajukan pendaftarannya/pembuatan sertifikatnya).

Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kotamadya.
Terdapat 2 (dua) cara untuk memperoleh sertifikasi hak atas tanah, yakni sebagai berikut :
1. Pendaftaran Tanah Sporadis
Dalam hal ini, inisiatif pendaftaran tanah berasal dari pemilik tanah sebagai pemohon sertifikat yang bisa dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama ataupun melalui orang yang diberikan kuasa sebagai pemohon, misalkan pemberian kuasa kepada pegawai PPAT.
2. Pendaftaran Tanah Sistematis
Dalam hal ini, inisiatif pendaftaran tanah berasal dari pemerintah yang mencakup satu atau sebagian wilayah desa/kelurahan. Untuk pendaftaran tanah pertama kalinya ini dilakukan oleh panitia ajudikasi, yakni panitia yang ditugaskan oleh BPN dan terdiri dari pihak kantor pertanahan dan aparat desa/kelurahan. Pihak-pihak tersebut bertugas melakukan penyertifikatan tanah-tanah penduduk yang belum memiliki sertifikat.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat diterbitkan agar pemegang hak atas tanah dapat dengan mudah membuktikan haknya, dan sertifikat hak atas tanah ini terdiri dari 4 (empat) bagian, sebagaimana disebutkan berikut ini :
  1. Sampul luar;
  2. Sampul dalam;
  3. Salinan buku tanah; dan
  4. Surat ukur.
Sedangkan sertifikat atas tanah mencantumkan hal-hal berikut ini :
  1. Jenis hak atas tanah;
  2. Pemegang hak;
  3. Keterangan fisik tentang tanah;
  4. Beban di atas tanah; dan
  5. Peristiwa hukum yang terjadi dengan tanah.
Dalam pengurusan proses sertifikat ini harus melalui tahapan berikut ini :
  1. Mengajukan permohonan;
  2. Mempersiapkan surat-surat yang diperlukan; serta
  3. Menghadap pejabat yang berwenang.
Terkait penerbitan sertifikat akan dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni karena permintaan sendiri dan karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun aturan penerbitan sertifikat dilakukan atas dasar hal-hal berikut ini :
  1. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang telah didaftarkan di buku tanah.
  2. Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah, atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
  3. Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas tanah satuan rumah susun kepunyaan bersama, beberapa orang, atau badan hukum, diterbitkan 1 (satu) sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Dapat saja diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama dan besarnya bagian masing-masing dari hak tersebut.
sumber tanyahukum.com

Penggusuran Lahan

Penggusuran merupakan pengusiran paksa baik secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan pemerintah setempat terhadap penduduk yang menggunakan sumber daya lahan untuk keperluan hunian maupun usaha. Penggusuran tersebut kerap terjadi di wilayah urban, dengan dalih karena keterbatasan dan mahalnya lahan, sedangkan di wilayah rural penggusuran biasanya terjadi atas nama pembangunan proyek prasarana besar seperti bendungan dan lainnya. Berikut pola-pola penggusuran paksa yang kerap terjadi, antara lain :
  1. Kekerasan dan penggunaan kelompok urban dan organisasi kepemudaan oleh pemerintah. Dalam hal ini warga biasanya akan bertahan bilamana terjadi penggusuran, bentrok fisik antara pihak penggusur dan warga seringkali terjadi dan mengakibatkan korban fisik dan jiwa. Oleh karena seringnya aparat-aparat seperti trantib, polisi dan militer biasanya dibantu oleh kelompok-kelompok preman, maka memaksa warga yang bertahan untuk terlibat dalam kekerasan;
  2. Penggusuran dan kriminalisasi. Dalam hal ini penggusuran dapat menyebabkan kriminalisasi, salah satu contoh dalam hal terjadi penggusuran, setelah dilakukan penggusuran maka akan dilakukan pemagaran terhadap lokasi yang ditertibkan. Dan warga merespon dengan dara merusak pagar yang kemudian dilanjutkan dengan kriminaslisasi;
  3. Korupsi dan penggusuran bersiklus proyek.  Dalam hal ini penggusuran erat kaitannya dengan penggunaan anggaran dasar belanja daerah yang dialokasikan untuk biaya penentraman dan penertiban. Keadaan ini menjadikan penggusuran yang dilakuakan oleh pemerintah tidak sesuai dengan keinginannnya untuk menertibkan pemukiman ilegal, akan tetapi untuk membayar tenaga penggusur.
Penggurusan wilayah penduduk miskin di kota besar memang menyebabkan rusaknya jaringan sosial pertetanggaan dan keluarga, merusak kestabilan kehidupan mereka sehari-hari. Namun, penggusuran juga merupakan hal yang mutlak untuk menanggulangi penduduk liar. Hal ini kerap terjadi karena mereka tidak memiliki hak legal formal atas tanah yang didiaminya. Terkait hal tersebut diatas, maka dalam hal terjadi kasus penggusuran terdapat 2 (dua) pelanggaran yang terjadi yakni :
  1. Pelanggaran terhadap hak sipil dan politik; dan
  2. Pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial serta budaya.
Pembebasan tanah sendiri diatur sesuai dengan Surat Edaran Badan Pertanahan Nasional Nomor 508.2-5568-D.III tanggal 6 Desember 1990 dan  Surat Keputusan Menteri Agraria/ Kepala BPN Nomor 22 Tahun 1993 tanggal 4 Desember 1993, yang mengatur bahwa pembebasan hak atas tanah demi kepentingan swasta dapat dilakukan secara musyawarah langsung dengan masyarakat, serta mengikutsertakan pihak BPN. Namun, surat keputusan menteri tersebut, seringkali tidak dihiraukan, sehingga pihak swasta lebih sering menempuh jalan memakai jasa pihak ketiga, seperti camat, lurah dan kepala desa, serta preman, untuk mengintimidasi para pemilik tanah agar mau menerima ganti rugi yang lebih kecil daripada yang seharusnya, atau bahkan sangat kecil. Penekanan dan intimidasi ini biasanya mendapatkan perlawanan dari pihak pemilik tanah sehingga sering terjadi gejolak kekerasan dan menimbulkan korban jiwa, sebagaimana yang kerap terjadi akhir-akhir ini. Beberapa dampak negatif dari sebuah penggusuran paksa pun mengakibatkan terciptanya tunawisma-tunawisma baru, ketidakamanan masa depan termasuk tetiadaan keamanan atas lahan, kehilangan tempat tinggal dan terisolasi dari komunitas, keluarga dan teman-teman, penderitaan ekonomi, kehilangan pekerjaan atau peluang pekerjaan, kekerasan terhadap perempuan, dan lain-lain.

Letter C dan Kepemilikan Hak Atas Tanah

Kurang atau minimnya bukti kepemilikan atas tanah menjadi salah satu penyebab dari minimnya proses pendaftaran hak atas tanah. Hal lain yang menjadi penyebab yakni juga minimnya pengetahuan masyarakat akan arti pentingnya bukti kepemilikan hak atas tanah. Untuk proses pembuatan sertipikat maka mereka harus memiliki surat-surat kelengkapan untuk tanah yang mereka miliki, akan tetapi pada kenyataannya tanah-tanah yang dimiliki masyarakat pedesaan atau masyarakat adat itu dimiliki secara turun temurun dari nenek moyang mereka, sehingga surat kepemilikan tanah yang mereka miliki sangat minim bahkan ada yang tidak memiliki sama sekali. Mereka menempati dan menggarap tanah tersebut sudah berpuluh-puluh tahun sehingga masyarakat pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik si A atau si B tanpa perlu mengetahui surat-surat kepemilikan atas tanah tersebut.
Untuk tanah yang memiliki surat minim itu biasanya berupa leter C. Letter C ini diperoleh dari kantor desa dimana tanah itu berada, letter C ini merupakan tanda bukti berupa catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan. Dalam masyarakat masih banyak yang belum mengerti apa yang dimaksud dengan buku letter C, karena didalam literatur ataupun perundang-undangan mengenai pertanahan sangat jarang dibahas atau dikemukakan. Mengenai buku letter C ini sebenarnya hanya dijadikan dasar sebagai catatan penarikan pajak, dan keterangan mengenai tanah yang ada dalam buku letter C itu sangatlah tidak lengkap dan cara pencatatannya tidak secara teliti sehingga akan banyak terjadi permasalahan yang timbul dikemudian hari dikarenakan kurang lengkapnya data yang akurat dalam buku letter C tersebut. Adapun kutipan Letter C terdapat dikantor Kelurahan, sedangkan Induk dari Kutipan Letter C terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Dan masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah memiliki alat bukti berupa girik sebagai alat bukti pembayaran pajak atas tanah.
Dan saat ini dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria yang ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang kemudian diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tidak mungkin lagi diterbitkan hak-hak yang tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ataupun yang akan tunduk kepada hukum adat setempat kecuali menerangkan bahwa hak-hak tersebut merupakan hak adat. Mengingat pentingnya pendaftaran hak milik atas tanah adat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah secara sah sesuai dengan Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 Undang-Undang Pokok Agraria, maka diberikan suatu kewajiban untuk mendaftarkan tanah adat khususnya hak milik Adat.
Pasal 19 UUPA mengharuskan pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dikarenakan masih minimnya pengetahuan, kesadaran masyarakat tentang bukti kepemilikan tanah. Mereka mengganggap tanah milik adat dengan kepemilikan berupa girik, dan Kutipan Letter C yang berada di Kelurahan atau Desa merupakan bukti kepemilikan yang sah. Juga masih terjadinya peralihan hak seperti jual beli, hibah, kewarisan ataupun akta-akta yang belum didaftarkan sudah terjadi peralihan hak yang dasar perolehannya dari girik dan masih terjadinya mutasi girik yang didasarkan oleh akta-akta, tanpa didaftarkan di Kantor Pertanahan. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak, tanggal 27 Maret 1993, Nomor : SE-15/PJ.G/1993, tentang Larangan Penerbitan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan Obyek Pajak (KP.PBB II). Saat ini dibeberapa wilayah  Jakarta pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, sudah ditiadakannya mutasi girik, hal ini disebabkan karena banyaknya timbul permasalahan yang ada di masyarakat karena dengan bukti kepemilikan berupa girik menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan atau ketidakpastian mengenai obyek tanahnya. Maka peran serta buku kutipan letter C sangat dominan untuk menjadi acuan atau dasar alat bukti yang dianggap masyarakat sebagai alat bukti kepemilikan tanah.
Sebagai contoh, dalam hal seorang warga yang akan mengurus sertipikat, padahal tanahnya pada saat ini baru berupa girik, maka yang dilakukan Kepala Desa atau Kelurahan adalah dengan berpedoman pada keadaan fisik tanah, penguasaan, bukti pembayaran pajak. Seorang Kepala Desa atau Kelurahan akan mencocokkan girik tersebut pada Kutipan Letter C pada Kelurahan. Sedangkan pengajuan hak atas tanah untuk yang pertama kali adalah harus ada Riwayat Tanah (yang dikutip dari letter C) serta Surat Keterangan Tidak Dalam Sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan. Dengan dipenuhinya dokumen alat bukti tersebut seorang warga dapat mengajukan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh hak atas tanah pada Badan Pertanahan yang disebut Sertipikat.
Pembahasan mengenai pengakuan hak milik atas tanah disertai dengan penerbitan sertipikat tanah sangatlah penting, setidak-tidaknya karena :
  1. Sertipikat hak atas tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat. Karena penerbitan sertipikat dapat mencegah sengketa tanah. Dan kepemilikan sertipikat akan memberikan perasaan tenang dan tentram karena dilindungi dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh siapapun.
  2. Dengan kepemilikan sertipikat hak atas tanah, pemilik tanah dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Selain itu, sertipikat tanah memiliki nilai ekonomis seperti disewakan, jaminan hutang, atau sebagai saham.
  3. Pemberian sertipikat hak atas tanah dimaksudkan untuk mencegah pemilikan tanah dengan luas berlebihan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengakuan hak milik atas tanah yang dituangkan kedalam bentuk sertipikat  merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan Pasal 19 ayat (2) UUPA dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah. Sertipikat tanah membuktikan bahwa pemegang hak mempunyai suatu hak atas bidang tanah tertentu. Sertipikat tanah merupakan salinan buku tanah dan didalamnya terdapat gambar situasi dan surat ukur serta memuat data fisik dan data yuridis sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. Data fisik mencakup keterangan mengenai letak, batas, dan luas tanah. Data yuridis mencakup keterangan mengenai status hukum bidang tanah, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya. Data fisik dan data yuridis dalam Buku Tanah diuraikan dalam bentuk daftar, sedangkan data fisik dalam surat ukur disajikan dalam peta dan uraian. Untuk sertipikat tanah yang belum dilengkapi dengan surat ukur disebut sertipikat sementara. Fungsi gambar situasi pada sertipikat sementara terbatas pada penunjukan objek hak yang didaftar, bukan bukti data fisik. Sedangkan buku Letter C sebagai satu poin penting dalam persyaratan pengurusan sertipikat jika yang dimiliki sebagai bukti awal kepemilikan hak atas tanah itu hanya berupa girik, ketitir, atau petuk.

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA