Tampilkan postingan dengan label NOTARIS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NOTARIS. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 April 2013

Perbedaan notaris dan PPAT

Perbedaan Notaris dan PPAT

N o t a r i s

Dasar Pengangkatan
Dasar pengangkatan sebagai Notaris adalah Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 23 Nopember 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris.
Pengertian

Definisi Notaris
Berdasarkan bunyi pasal 1 Peraturan Jabatan Notaris (Staatsblad 1860 Nomor 3) bahwa yang dimaksud dengan Notaris adalah pejabat umum yang satu-satunya berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse, salinan dan kutipannya, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Bagaimana Cara Mendirikan CV


Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:

Selasa, 04 Desember 2012

TPA


Contoh Kepala Akta
-Pada hari ini, hari, .  tanggal . (                 ).
-Pukul . (              ) Waktu Indonesia Barat.
-Berhadapan dengan saya, DODI OKTARINNO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, yang akan disebutkan namanya pada akhir akta ini :


Contoh Ekor Akta
-Para Penghadap dan atau para Pihak menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran identitas Para Penghadap dan atau Para Pihak sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya Para Penghadap dan atau para Pihak juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini.
-Penghadap tersebut telah dikenal oleh saya, Notaris.
-Dari segala apa yang tersebut di atas, maka
dibuatlah :
---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- --DEMIKIANLAH AKTA INI ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- ---- -- 
-Dibuat dan diresmikan di Jakarta pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Nona NOVIANTI ARSYAD, Sarjana Hukum, selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk 09.5106.671183.0149., bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Lilin VIII NI. 4/5, Rukun Tetangga 031, Rukun Warga 012, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Tuan Doktorandus SUHARJANTA, selaku pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 09.5309.101166.7002., bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kecapi IV, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, keduanya karyawan notaris dan sebagai saksi-saksi.
-Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada penghadap dan saksi-saksi, maka Akta ini ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan dua perubahan yakni dua coretan.
-Asli akta ini telah ditandatangani dengan semestinya.

LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

Rabu, 30 Mei 2012

APAKAH NOTARIS / PPAT ADALAH PEJABAT TATA USAHA NEGARA


Notaris/PPAT secara yuridis formal, materi muatannya hanyalah sekedar menuangkan perbuatan hukum perdata (jual beli atas tanah dalam akta PPAT), sehingga tidak dapat disebut sebagai suatu Keputusan TUN.[1] Patutlah dipandang bahwa meskipun Notaris seorang Pejabat Umum namun dalam pokok pekerjaannya ia bukanlah menciptakan sebuah keputusan. Notaris hanya melakukan perangkuman kehendak para penghadap ke dalam Nota Rill, meskipun ia memberikan nasihat namun itu sekedar nasehat hukum bukanlah keputusan Administratif.
Patut argumen tersebut diselaraskan dengan teori beberapa cara pelaksanaan urusan pemerintah sebagai berikut:[2]
a. Yang bertindak ialah administrasi negara sendiri
b. Yang bertindak ialah subyek hukum (badan hukum) lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang mempunyai hubungan istimewa atau hubungan biasa dengan pe merintah.
c. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrasi negara dan yang menjalankan pekerjaannya berdasarkan suatu konsesi atau berdasarkan izin (ver gunning) yang diberikan oleh pemerintah.
d. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang tidak termasuk administrsi negara dan yang diberi subsidi pemerintah.
e. Yang bertindak ialah pemerintah bersama-sama dengan subyek hukum lain yang bukan administrasi negara dan kedua belah pihak itu tergabung dalam bentuk kerjasama (vorm van samenwerking) yang diatur oleh hukum privat.
f. Yang bertindak ialah yayasan yang didirikan oleh pemerintah atau diawasi pemerintah.
g. Yang bertindak ialah subyek hukum lain yang bukan administrasi negara tetapi diberi suatu kekuasaan memerintah (delegasi perundang-undangan)

Pada point (g) dapat dicermati bahwa Notaris adalah Subyek Hukum yang menjadi pejabat umum karena diberikan kekuasaan untuk membuat Notaril bukan memerintah.  Sehingga dapat dipastikan Notaris bukanlah Pejabat Tata Usaha Negara seperti yang di dalilkan Tergugat.
Karena dalam undang-undang No 5 tahun 1986 pengertian pejabat atau badan tata usaha negara , lebih ditekankan kepada perbuatan apa yang dilakukan, oleh badan itu dan bukan ke pada pertanyaan ,apakah badan itu badan negara ataukah bukan. Jadi seharusnya Tergugat tidak terburu-buru memilkirkan bahwa notari adalah Tata Usaha Negara, melainkan memandang terlebih dahulu apa yang dilakukannya, apakah sesuai dengan karakter sebuah Tata Usaha Negara.[3]


[1] Teja buwana.,KEDUDUKAN HUKUM NOTARIS/PPAT, http://notariat.fh.unsri.ac.id., diposting 26 November 2010, diakses 30 Mei 2012

[2]Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia., Pustaka Mas:Surabaya.,1988., hlm 86 - 87
[3]Yurisprudensi pada perkara antara Ir Lilik Sumali melawan Kepala Sekolah SMP Maria Mediatrix No perkara 19/G/TUN/1994/ PTUN


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

Selasa, 29 Mei 2012

UPAYA HUKUM BAGI NOTARIS (2)


Jika upaya hukum notaris yang dijatuhkan sanksi perdata, maka seluruh upaya hukum seperti yang diajarkan oleh Hukum Acara Perdata adalah menjadi upaya hukumnya, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh notaris terhadap pelanggaran atas pasal-pasal tersebut di paragraf sebelumnya adalah dengan melakukan berbagai upaya banding administratsi yang hidup dilingkungan masyarakat notaris dan sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris.

Dapat digambarkan secara singkat perihal banding administrasi yang hidup dilingkungan notari terkait pelanggaran terhadap pasal-pasal yang mana disebutkan oleh pasal 85 UUJN yang mengandung sanksi administratif. Dugaan awal tentang pelanggaran notaris dengan ancaman sanksi administrasi tentu datangnya dari masyarakat kepada MPD.
Majelis Pengawas Daerah dibentuk di Kabupaten atau Kota yang mana Ketua dan Wakilnya dipilih dari dan oleh anggota nya. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Pengawas Daerah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali, MPD dibantu oleh seorang Sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam rapat MPD. Menurut Pasal 70 UUJN Majelis Pengawas Daerah salah satunya berwenang Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris.
Kemudian jika laporan masyarakat setelah diperiksa MPD dan mendengarkan pembelaan dari notaris yang bersangkutan, dipandang perlu dijatuhkan sanksi teguran baik lisan maupun tulisan, maka Majelis Pengawas Daerah Notaris juga memiliki menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Majelis Pengawas Wilayah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan, Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris.[1]
Majelis Pengawas Wilayah dibentuk dan berkedudukan di ibukota provinsi yang mana Ketua dan Wakilnya dipilih dari dan oleh anggota nya. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Pengawas Wilayah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali, MPW dibantu oleh seorang Sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam rapat MPW. Jika hasil pemeriksaan oleh MPD dipandang perlu diberikan teguran baik lisan maupun tulisan, maka MPW akan memberikan putusannya. Dalam pasal 73 ayat (1) huruf e MPW hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis dan sanksi seperti ini menurut pasal 73 ayat (2) bersifat final. Setelah memeriksa dan mendengarkan pembelaan notaris tersebut namun pelanggaran yang dilakukan dipandang MPW perlu sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian sementara, maka MPW dapat mengusulkan pemberiann sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Majelis Pengawas Pusat dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara yang mana Ketua dan Wakilnya dipilih dari dan oleh anggota nya. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Pengawas Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali, MPP dibantu oleh seorang Sekretaris atau lebih yang ditunjuk dalam rapat MPP.
MPP memiliki wewenang menurut pasal 77 huruf (a) yaitu berupa menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti. Sementara MPP juga memiiliki kewenangan yang diatur dalam pasal yang sama huruf (c) untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara. Karena ini adalah tingkat banding maka MPP melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara ketika di MPW apakah ada hal yang salah dengan berkas tersebut. Namun untuk melakukan pemberhentian tidak hormat MPP hanya bisa mengajukan usulan ke Menteri. Maka keputusan untuk pemberhentian secara tidak hormat terhadap notaris finalnya adalah preogratif menteri.


[1] Pasal 71 Undang-undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

SANKSI ADMINISTRATIF SECARA UMUM


Dunia Notaris juga mengenal Sanksi Administratif. Ketika kita bicara sanksi administratif, maka ini adalah sanksi yang timbul sebagai spesialitas dari kajian Hukum Administratif Negara. Maka kaitannya dengan hukum notaris adalah sangat erat karena UUJN juga akan menerapkan sanksinya yang beraroma Administratif
. Mengapa penulis menggunakan istilah “aroma”? Karena sanksi-sanksi Hukum Administrasi atau sanksi administratif memiliki kekhasan tersendiri. Sehingga untuk menjawabnya perlu dilakukan perbandingan antara kekhasan yang ada di Hukum Administrasi Negara dengan Sanksi administratif yang ada di UUJN. Guna memastikan apakah benar sanksi administratif di dalam UUJN (vide: pasal 85 Undang-Undang No.30 Tahun 2004) adalah benar sanksi administratif.
Menurut Philipus M. Hadjon terdapat beberapa kekhasan sanksi dalam hukum Administratsi Negara yaitu: [1]
1.            besturssdwang atau paksaan pemerintah, yang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau........
2.            penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, yaitu sanksi yang digunakan untuk penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan dengan  mengeluarkan ketetapan baru........
3.            Pengenaan denda administratif, ditujukan kepada mereka yang melanggar peraturan perundang-undangan tertentu, dan kepada si pelanggar dikenakan sejumlah uang tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, kepada pemerintah diberikan wewenang untuk menerapkan sanksi tersebut.[2]
4.            Pengenaan uang paksa oleh pemerintah, ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti, disamping denda yang telah disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[3]

Dari pandangan Philipus M. Hadjon tersebut menjadikan dasar pembanding kita apakah yang dimaksud oleh pasal 85 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 benar adalah sanksi administratif. Adapun yang diatur dalam pasal tersebut adalah:
1.      teguran lisan;
2.      teguran tertulis;
3.      pemberhentian sementara;
4.      pemberhentian dengan hormat; atau
5.      pemberhentian dengan tidak hormat
Jelaslah dapat dipahami bahwa yang mana dimaksud didalam angka satu sampai dengan dua adalah tindakan sanksi administratif berupa besturssdwang atau paksaan pemerintah. Karena ada unsur mengingatkan kearah yang sesuai peraturan. Walaupun bahasa “tegur” terkesan memaksa namun menurut penulis teguran yang dimaksud di dalam pasal tersebut sudah menjadi hal yang memaksa. Karena memang penerapan sangsi ini dilakukan berjenjang. Ketika notaris yang bersangkutan tidak mampu dipaksa dengan teguran lisan, maka akan dilakukan tindakan berupa teguran tertulis. Yang mana kadar paksaanya lebih besar dari teguran lisan.
Sementara dalam poin tiga sampai dengan lima, adalah perbuatan Hukum Administratif yaitu penarikan kembali keputusan yang menguntungkan. Keputusan Tata Usaha untuk mengizinkan notaris untuk membuka praktek adalah hal yang menguntungkan notaris maka jika notaris diberhentikan secara sementara maupun permanen, itu adalah perbuatan yang tidak menguntungkannya. Karena penarikan kembali keputusan yang menguntungkan dimaksudkan oleh Philipus M. Hadjon adalah termasuk juga pembatalan Izin untuk berbuat sesuatu.[4]
Sehingga jelaslah apa yang diatur oleh pasal 85 UUJN adalah sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, oleh notaris.


[1]Philipus M. Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Negara., Cetakan kesembilan., Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005., hlm 245-265
[2]Habib Adjie.,Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik.,Cetakan Kedua., Bandung: PT Refika Aditama, 2009., hlm 108.
[3]Habib Adjie., Loc Cit., hlm 109
[4]Philipus M. Hadjon., Op Cit., hlm 259


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

UPAYA HUKUM BAGI NOTARIS (1)


Dapat dipahami bahwa sanksi perdata yang diperoleh oleh notaris adalah karena kelalaian perdatanya terhadap pembuatan akta nota rill yang ditugaskan oleh negara terhadap jabatannya. 

Karena ini sanksi perdata maka gugatannya pun harus diajukan ke pengadilan umum bidang perdata. Sehingga dapat disimpulkan bahwa upaya hukum bagi notaris yang terkena sanksi perdata baik itu berupa aktanya menjadi alat bukti di bawah tangan maupun batal demi hukum.
aadalah seluruh tingkat peradilan sampai dengan ia memperoleh putusan perdata dari pengadilan berupa putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

KONSEKUENSI YURIDIS UNTUK NOTARIS YANG LALAI


Notaris yang mendapat sanksi perdata sebaiknya bersiap diri untuk berhadapat dengan gugatan pihak yang dirugikan, yang mana gugatan karena perbuatan melawan hukum. Jika diteliti lebih lanjut memang perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum seperti yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Pasal tersebut berbunyi:


Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Maka untuk melakukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum harus memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur:[1]
1.            Perbuatan melawan hukum,
2.            Harus ada kesalahan,
3.            Harus ada Kerugian yang ditimbulkan,
4.            Adanya perbuatan causal antara perbuatan dan kerugian.

Namun untuk membandingkan teori lainnya tentang perbuatan melawan hukum, agar lebih terkonteks pada perbuatan Notaris. Dapat pula disimpulkan bahwa dalam gugatan seperti tersebut di atas, penggugat harus dapat membuktikan yaitu:[2]
1.            Adanya derita kerugian,
2.            Adanya hubungan klausul antara kerugian yang diderita dan pelanggaran atau kelalaian dari notaris,
3.            Bahwa pelanggaran atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan.

Dari dua pandangan unsur-unsur melawan hukum di atas tidaklah berlebihan jika kelalaian yang disebabkan oleh notaris diajukan gugatan perdata berupa tuntutan ganti rugi dan bunga. Karena kewajiban notaris sudah sangat terang dan jelas, pelanggaran terhadap kewajiban tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Terlepas dari kewajiban notaris yang diatur oleh Undang-Undang No.30 Tahun 2004, notaris patutlah pula pada “suatu sebab yang tidak terlarang” atau musabab yang halal. Karena walaupun hal tersebut tidak disebutkan di dalam UUJN namun pada dasarnya notaris juga terikta oleh 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian. Yang mana pelanggaran terhadap musabab yang halal dapat membatalkan akta notaris.
Karena perbuatan melawan hukum tidak hanya perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang saja, tetapi berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat, bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati sebagaimana patutnya di dalam lalulintas masyarakat.[3]


[1]R. Setiawan., Pokok-Pokok Hukum Perikatan., cetakan kelima., Bandung: Percetakan Bina Cipta, 1994., hlm 75-76
[2]Liliana Tedjosaputro.,Tinjauan Mallpraktek di kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dari Sudut Hukum Pidana.,Tesis,Fakultas Pascasarjana KPK-UI.,Universitas Diponegoto,Semarang, 1990.
[3]Mariam Daruz Badrulzaman.,K.U.H.Perdata Buku III Hukum Perikatan Denan Penjelasan., cetakan kedua.,Bandung: Penerbit Alumni, 1993.,hlm 147-148


LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE 
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Panduan Cara Cepat Untuk Hamil
  2. Panduan Tes Psikologi No.1 Di Indonesia
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
  1. Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
  2. Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
  3. Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
  4. Cara Cepat Membuat Website
  5. Affiliate Site Blueprint Home Study Course
  6. Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
  7. Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
  8. Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil 
Copy paste : triagung86

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA