Dunia Notaris juga mengenal Sanksi Administratif. Ketika kita bicara sanksi administratif, maka ini adalah sanksi yang timbul sebagai spesialitas dari kajian Hukum Administratif Negara. Maka kaitannya dengan hukum notaris adalah sangat erat karena UUJN juga akan menerapkan sanksinya yang beraroma Administratif
. Mengapa penulis menggunakan istilah “aroma”? Karena sanksi-sanksi Hukum Administrasi atau sanksi administratif memiliki kekhasan tersendiri. Sehingga untuk menjawabnya perlu dilakukan perbandingan antara kekhasan yang ada di Hukum Administrasi Negara dengan Sanksi administratif yang ada di UUJN. Guna memastikan apakah benar sanksi administratif di dalam UUJN (vide: pasal 85 Undang-Undang No.30 Tahun 2004) adalah benar sanksi administratif.
Menurut Philipus M. Hadjon terdapat beberapa kekhasan sanksi dalam hukum Administratsi Negara yaitu:
1. besturssdwang atau paksaan pemerintah, yang dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau........
2. penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, yaitu sanksi yang digunakan untuk penarikan kembali keputusan atau ketetapan yang menguntungkan dengan mengeluarkan ketetapan baru........
3. Pengenaan denda administratif, ditujukan kepada mereka yang melanggar peraturan perundang-undangan tertentu, dan kepada si pelanggar dikenakan sejumlah uang tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, kepada pemerintah diberikan wewenang untuk menerapkan sanksi tersebut.
4. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah, ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti, disamping denda yang telah disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dari pandangan Philipus M. Hadjon tersebut menjadikan dasar pembanding kita apakah yang dimaksud oleh pasal 85 Undang-undang No. 30 Tahun 2004 benar adalah sanksi administratif. Adapun yang diatur dalam pasal tersebut adalah:
1. teguran lisan;
2. teguran tertulis;
3. pemberhentian sementara;
4. pemberhentian dengan hormat; atau
5. pemberhentian dengan tidak hormat
Jelaslah dapat dipahami bahwa yang mana dimaksud didalam angka satu sampai dengan dua adalah tindakan sanksi administratif berupa besturssdwang atau paksaan pemerintah. Karena ada unsur mengingatkan kearah yang sesuai peraturan. Walaupun bahasa “tegur” terkesan memaksa namun menurut penulis teguran yang dimaksud di dalam pasal tersebut sudah menjadi hal yang memaksa. Karena memang penerapan sangsi ini dilakukan berjenjang. Ketika notaris yang bersangkutan tidak mampu dipaksa dengan teguran lisan, maka akan dilakukan tindakan berupa teguran tertulis. Yang mana kadar paksaanya lebih besar dari teguran lisan.
Sementara dalam poin tiga sampai dengan lima, adalah perbuatan Hukum Administratif yaitu penarikan kembali keputusan yang menguntungkan. Keputusan Tata Usaha untuk mengizinkan notaris untuk membuka praktek adalah hal yang menguntungkan notaris maka jika notaris diberhentikan secara sementara maupun permanen, itu adalah perbuatan yang tidak menguntungkannya. Karena penarikan kembali keputusan yang menguntungkan dimaksudkan oleh Philipus M. Hadjon adalah termasuk juga pembatalan Izin untuk berbuat sesuatu.
Sehingga jelaslah apa yang diatur oleh pasal 85 UUJN adalah sanksi administratif terhadap pelanggaran Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat (1). huruf b, Pasal 16 ayat (1) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf d, Pasal 16 ayat (1) huruf e, Pasal 16 ayat (1) huruf f, Pasal 16 ayat (1) huruf g, Pasal 16 ayat (1) huruf h, Pasal 16 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf j, Pasal 16 ayat (1) huruf k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan/atau Pasal 63, oleh notaris.