Minggu, 03 Juni 2012

HAK PEKERJA KETIKA DILAKUKAN PHK



 Ini sebagian pembahasan tentang hak pekerja ketika di PHK, memang tidak terlalu lengkap.. JIka Anda ada pertanyaan bisa menulis di kolom komentar!

Bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. [1]


Uang pesangon merupakan pembayaran dalam bentuk uang dari pengusaha kepada buruh/pekerja sebagai akibat adanya PHK yang jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja buruh/pekerja yang bersangkutan.[2]

Rincian penghitungan pesangon yang didasarkan pada masa kerja menurut
Undang-Undang adalah paling sedikit sebagai berikut:[3]

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  8.  masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah


Mengenai rincian penghitungan uang penghargaan masa kerja ditetapkan pula oleh Undang-Undang yaitu paling sedikit sebagai berikut:

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.


Dalam hal penghasilan pekerja/buruh dibayarkan atas dasar penghitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari, Sedangkan untuk upah pekerja/buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan /borongan atau komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata perhari selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimun provinsi atau kabupaten/kota. Bagi pekerjaan yang bergantung kepada keadaan cuaca dan upahnya didasarkan pada upah borongan, maka penghitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 bulan terakhir.[4]

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mengatur mengenai yang menjadi hak pekerja dilihat dari sebab putusnya hubungan kerja. Hak pekerja yang di PHK karena kesalahan berat memperoleh uang penggantian hak (sesuai Pasal 156 ayat (4)). Bagi pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain mendapat uang penggantian hak diberikan juga uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Pekerja/buruh yang tugas dan fungsinya mewakili kepentingan pengusaha adalah pekerja yang karena jabatannya (ex-officio) menduduki jabatan tertentu sebagaimana ditentukan dalam PP/PKB. Jabatan-jabatan tertentu tersebut, dapat ditentukan satu per satu berdasarkan kepentingan (manajemen) perusahaan atau ditentukan level tertentu secara menyeluruh ke atas.


[1]Undang-Undang No.13 Tahun 2003., Pasal 156 Ayat (1)
[2] Lalu Husni, Husni; Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet-4, (Jakarta:PT. RajaGrafindo
Persada, 2003.hlm 196
[3]Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Pasal 156 Ayat (2)

MITRA BISNIS

Pesona Taman Alam
OU TEA SOLUSI SEHAT DAN SEJAHTERA