Mari rekan-rekan masyarakat hukum dan bangsa Indonesia menyimak sedikit kutipan berita di bawah ini.:
“Relawan Hidayat-Didiek yang tengah memasang spanduk dan banner di daerah RW 07, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, Sabtu (2/5) malam di datangi oleh sejumlah oknum berambut cepak yang diduga menjadi beking seorang pengusaha besi tua di kawasan itu. Mereka meminta sejumlah relawan yang tengah memasang spanduk dan banner pasangan Hidayat-Didiek untuk menurunkan semua spanduk dan banner yang sudah dipasang.
Sang pengusaha mendatangi para relawan yang berkumpul di dalam rumah Tubagus Arif. Ia menantang dan mencengkram baju salah seorang relawan hingga bajunya sobek, juga mengangkat tangan hendak memukul salah seorang relawan. Namun, situasi dapat dikendalikan sehingga tidak sempat terjadi keributan. Tak berapa lama pengusaha dan para pembekingnya pun meninggalkan posko. Di perjalanan mereka mencopoti banner Hidayat-Didiek.”
........................................................... "Untung tidak saya siram pake ini," seraya menunjukkan senjata api. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pengurus RW, yang sejak kejadian lebih banyak diam ketimbang menengahi keributan...........................
(Sumber: Detik.com-Senin, 04/06/2012 08:07 WIB)
Sungguh miris jika hal yang tidak dewasa semacam ini terus terjadi di negeri Hukum seperti Indonesia. Tidak hanya merusak rasa keadilan bangsa. Hal semacam ini adalah perbuatan mencoreng konstitusi.
Karena Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang, sebagaimana kandungan pasal 28 UUD 1945, undang-undang yang dimaksud oleh pasal ini adalah UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Sehingga setiap warga Indonesia BEBAS untuk menentukan siapa pilihannya, serta menyampaikan dengan bebas pilihan tersebut dalam bentuk lisan dan/atau tulisan dimuka umum selagi masih memenuhi azas kepatutat dalam masyarakat.
Patut pula disimak penjelasan UU No.9 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa Kemerdekaan menyampaikan pendapat tersebut sejalan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas".
Jika orang memasang benner calon pilihannya saja harus di intimidasi dengan Senjata Api, Saya rasa sebaiknya pengusaha yang melakukan itu mengajukan kepada DPR untuk mengamandemen terlebih dahulu pasal 28 UUD 45 dengan cara menghapuskannya. Sehingga perbuatannya menjadi Legal.
Seharusnya seseorang yang mengerti bahwa dia ada di sebuah negara hukum, paham bahwa ia tidak bisa menghalang-halangi kebebasan seseorang untuk menyampaikan pendapat. Jika alasannya perlu ijjin RW yahhh... sampaikan saja agar segera menghadap RW. Tapi Saya rasa, RW justru lebih mengerti dengan Pasal 28 UUD ’45, karena dia hanya diam dan dia tidak seanarkis pengusaha itu.
Terlepas dari itu semua, semoga perbuatan ini bukan dengan maksud membela salah satu calon yang lain. Atau berita semacam ini dijadikan akar terjadinya Kampanye Hitam.
Note: Penulis tidak memiliki tendensi apapun dengan salah-satu calon. Tulisan ini hanya untuk perenungan terhadap konstitusi.
LAYANAN INFORMASI KESEHATAN DAN BISNIS ONLINE
INFORMASI KESEHATAN KLIK LINK DI BAWAH INI :
INFORMASI BISNIS ONLINE KLIK LINK DI BAWAH INI :
- Jurus Cerdas Berinvestasi Berkebun Emas
- Rahasia Mengeruk Dollar Amazon dan Google Adsense
- Cara Cepat Membuat Blog WordPress Untuk Pemula
- Cara Cepat Membuat Website
- Affiliate Site Blueprint Home Study Course
- Rahasia Mendapatkan Keuntungan Dari Forex Trader
- Cara Cerdas Beli Properti Tanpa Modal Sendiri
- Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
MEMBUKA PASSWORD Memulai Bisnis Online Dengan Modal Kecil
Copy paste : triagung86